PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 17
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas perumuszul dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas perumuszul dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.