PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
menyelenggarakan fungsi:
- perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial tematik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
