PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Baglan Keenam Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
