PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 39
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagai62116 dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
