PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 32
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
SK No l55l08A
PRESIDEN
TATA KERIA
