PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penvusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala BIG;
- peny.rsunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Pasal27 Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan F\ngsional, dan dapat terdiri atas I (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.
Bagian Kedelapan Pusat
