PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN I/,IN-I.AIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BIG diatur dengan Peraturan BIG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apa,ratur negara.
BAB IX. . .
SK No 1,14882 A
PRESIDEN
-t4-
