PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2) Informasi . . .
SK No 143241 A
PRESIDEN
-.)-
(2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi
geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Fungsi
