PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 29
(1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan
dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.
Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional
