PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BIG;
- koordinasi dan penyusunan renca.na, program, dan anggaran BIG;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keq'a sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG. Pasal l1
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bagran. (a) Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai kebutuhan.
Bagan Keempat Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
