PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2011
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG
dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.255
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyediaan,
pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial
dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional,
perlu adanya reposisi Badan Informasi Geospasial dalam
Kabinet Kerja;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Informasi Geospasial, perlu mengubah
Menteri yang mengoordinasikan Badan Informasi
Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2015, No.255 -2-
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144);
