PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2011
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG
dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.255
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
