PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 3, BIG menyelenggaralan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
- penyusunzrn norma, standa-r, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
