PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 43
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala BIG.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspeldur, Kepala
Bagian, Kepala Subbagian dan Jabatan Fungsional di lingkungan BIG diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIG.
PENDANAAN
