KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/ atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/ atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
- Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah JG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
- Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
- Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
- Pemerintah ...
SK No 086126 A
PRESIDEN
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
- Badan U saha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN yang selanjutnya disebut sebagai KPBUMN adalah kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan IGD.
- BUMN Pelaksana adalah BUMN yang telah ditetapkan dalam seleksi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan IGD.
- Dukungan Pemerintah adalah dukungan berupa kontribusi fiskal dan/ atau nonfiskal yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan KPBUMN.
- Layanan Geospasial yang selanjutnya disebut Layanan adalah pemberian akses terhadap IG melalui web services atau aplikasi tertentu kepada pengguna.
- Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
- Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak ekonomi atas IGD.
- Penggunaan ...
SK No 086125 A
PRESIOEN
- 4 .
- Pcnggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan IQD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 1,.,I . Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal2 KPBUMr dilakukan dengan tujuan untuk:
- mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan IGD termasuk pemutakhiran lGD; ·
- menjamin keterse(:1iaan dan akses terhadap IQD yang bcrkualitas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- menciptakan iklim investasi di bidang IG yang mcndorong tumbuhnya industri geospasial yang mampu menjadi katalis unluk meningkatkan penggunaan IQ dalam penyclenggaraan pemerintahan maupun dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat schingga dapat diperoleh manfaat ekonomi dan sosial;
- mendapatkan manfaat dari produk IQD dalam bentuk pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan
- memberikan kepastian pengembalian investasi BUMN dalam pelaksanaan penyelenggaraan IGD melalui pengenaan tarif terhadap produk IQ yang memiliki nllai tambah maupun Layarian yang dikomersilkan.
Pasal 3
KPBUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- kemitraari ...
SK No 041920 A
PRESIDEN REPUl:ILIK INDONESfA
- kcmitraan, yakni kerja sama dalam penyelenggaraan IGD baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, mcmperkuat, dan mengur.tungkan yang melibatkan Badan dengan BUMN Pelaksana.
- efisicn, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu mencukupi kebutuhan pendanaan secara bcrkelanjutan dalam penyclenggaraan IGD melalui dukungan dana BUMN;
- ·efektif, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu menjamin ketersediaan dan akscs terhadap IGD yang berkualitas, mutakhir, dan dapat di pertanggungj a wabkan;
- pengendalian clan pengelolqan risiko, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD dilakukan dengan penilaian risiko, pengcmbangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko; clan
- kemanfaatan, yakni penyelenggaraan IGD yang akan mendorong meningkatnya penggunaan IG di berbagai sektor sehingga rnampu menghasilkaa manfaat ekonomi dan sosiar bagi masyarakat.
Pasal4
(1) IGD hanya diselcnggarakan oleh Pemerintah PusaL
(2) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan oleh Badan.
(3) Pcnyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi kegiatan:
- _pcngum pulan DG;
- pengolahan ...
SK No 041921 A
PRESIDEN
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.
(4) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk pemutakhiran IGD yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
(5) Pemutakhiran IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam hal IGD telah berubah atau terjadi
ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dapat dilakukan melalui KPBUMN.
(2) KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
- pelaksanaan J aring Kontrol Geodesi; dan
- pelaksanaan peta dasar.
Pasal 6
(1) KPBUMN dalam pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a termasuk kerja sama dalam pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/ atau pemutakhiran stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu.
(2) Stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- stasiun referensi sistem penentuan posisi global yang beroperasi secara kontinu (global navigation satellite systems continuously operating reference stations (GNSS CORS)); dan
- stasiun pengamatan pasang surut laut permanen.
Pasal 7 ...
SK No 086124 A
PRESIDEN
- 7
Pasal 7
(1) KPBUMN dalam pelaksanaan peta dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada skala 1: 1.000, l :5.000, 1 :25.000, 1 :50.000, 1:250.000, dan 1: 1.000.000.
(2) Peta dasar pada skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan di v?ilayah tertcntu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Selain skala peta dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPBUMN dapat dilaksanakan pada skala lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal8
(1) Peta dasar sebagaimaria· dimaksud dalam Pasal 7
terdiri atas unsur:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupB.bumi;
- batas wilayah;
- transportasi dan utilitas;
- bangunan dan fasilitas um um: dan/ atau
- penutuplahan.
(2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rup&bumi Indonesia sebagain1ana dimaksud
pada ayat (2) :rnengintegrasikan seluruh unsur peta dasar yang terl,?rak di wilayah darat, pantai, dan laut.
BAB III ...
SK No 041923 A
PR.ESIDEN
Pasal 9
(1) Dalam rangka KPBUMN, Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah memberikan Dukungan Pcmerintah.
(2) Dukungan Pemerintah sebag:aimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
- fiskal; dan
- nonfiskal.
(3) Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal
sebagaimaLa dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- penzman;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
- dukungan lainnya.
(5) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV ...
SK No 041924 A
PRESIDEN
BABIV
Pasal 10
(1) Kepala Badan menctapkan bentuk pengembalian
investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan BUMN Pelaksana.
(2) Pengembalian investasi BUMN Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- pembayaran oleh .pengguna layanan dalam bentuk tarif;
- pembayaran atas managed services; dan/ atau
- pe:igcmbalian investasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pembayaran olch pengguna iayanan dalam bentuk tarif
sebagaimana dimaksud dalc:1m Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi:
- layanan peta dasar (basemap services);
- layanan pcnentuan posisi st:cara teliti (precise positioning services);
- layanan analisis geospasial (geospatial analytical ser.. 'ires); dan / a tau
- layanan lainnya yang me:-upakan hasil pemberian nilai tambah Lerhadap lGD.
(2) Layanan peta dasar ,sebagairnana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terintcgrasi dengan JIGN.
{3) Managed services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
- layanan a1Jlikasi geospasial yang menggunakan iayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- layanan ...
SK No 041925 A
flRESIOEt-1
10
- layanan aplikasi geospasial di berbagai sektor dengan mengintegrasikan IGD dengan data dan informasi lainnya;
- layanan pengelolaan sistem dan aplikasi geospasial tertentu yang dimiliki oleh instansi pernerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang; dan/atRu
- managed services lainnya.
Pasal 12
Dalam hal pengembalian investasi BUMN Pelaksana bersumber dari pembayaran oleh perigguna layanan dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huru:f a dan pembayaran . atas managed services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, besarnya pembayaran djtetapkan berdasarkan mekanisme bisnis BUMN Pelaksana.
Pasal 13
(1) BUMN Pelaksana wajib menyetorkan bagian
Pcmerintah Pusat atas Penggunaan Sccara Komersial.
(2) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak • pada Badan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BA:BV
Bagian Kesatu Umun1
Pasal 14
Pcmilihan BUMN Pelaksana terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
- perencanaan . . .
SK No 041926 A
PRESIDEN
- perencanaan dan penyiapan KPBUMN;
- kriteria dan pemilihan BUMN Pelaksana; dan
- penandatanganan perjanjian KPBUMN.
Bagian Kedua Perencanaan dan Penyiapan Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 15
( 1) Kepala Badan melaksanakan perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
- ketersediaan IGD yang mutakhir;
- kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis Badan;
- analisa biaya manfaat dan sosial; dan
- analisa nilai manfaat uang (value for money).
Pasal 16
(1) Perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) harus disertai dengan studi
pendahuluan.
(2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- rencana bentuk KPBUMN;
- rencana skema pembiayaan proyek dan sumber pendanaan;
- rencana jangka waktu KPBUMN dengan mempertimbangkan kelayakan investasi; dan
- rencana ...
SK No 086123 A
PRESIDEN
- rencana penawaran kerja sama yang meliputi jadwal, proses, dan cara penilaian.
(3) Kepala Badan menetapkan rencana KPBUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala Badan melaporkan rencana KPBUMN
sebagaima.na dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 17
Kepala Badan melakukan peny1apan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, yang menghasilkan paling sedikit:
- skema KPBUMN;
- bentuk Dukungan Pemerintah;
- penetapan tata cara pengembalian investasi BUMN Pelaksana; dan
- jangka waktu KPBUMN dengan mempertimbangkan kelayakan investasi.
Pasal 18
Kepala Badan menganggarkan dana perencanaan dan penyiapan KPBUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
··Bagian Ketiga Kriteria dan Pemilihan Badan Usaha Milik Negara Pelaksana
Pasal 19
Kritena BUMN Pelaksana.. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b, untuk penyelcnggaraan IGD paling
sedikit mcmcnuhi pcrsyaratan:
- mayoritas ...
SK No 067538 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- mayoritas kepemilikan saham secara langsung dan/ atau tidak langsung dikuasai oleh negara;
- telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun; dan
- memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
Pasal 20
(1) Pemilihan BUMN Pelaksana dilaksanakan oleh kepala
Badan.
(2) Pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan dengan metode seleksi.
(3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pasca kualifikasi.
(4) Dalam hal hanya terdapat satu peserta seleksi yang
menyampaikan penawaran, pemilihan BUMN Pelaksana tetap dilanjutkan dengan melakukan penilaian terhadap peserta dimaksud.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
BUMN Pelaksana diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
Pasal 21
( 1) Dalam rangka pelaksanaan kriteria BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepala Badan memperoleh daftar BUMN yang bergerak di bidangjasa survei dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Kepala Badan berdasarkan daftar BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menetapkan daftar pendek untuk pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Bagian ...
SK No 086137 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan U saha Milik Negara
Pasal 22
(1) Perjanjian KPBUMN ditandatangani oleh kepala Badan
dengan BUMN Pelaksana.
(2) BUMN Pelaksana dalam melaksanakan perjanjian
KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan anak perusahaan dan/ atau bekerja sama dengan BUMN lain.
(3) Perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
- ruang lingkup KPBUMN;
- bentuk Dukungan Pemerintah;
- pengembalian investasi BUMN Pelaksana;
- jangka waktu pelaksanaan KPBUMN;
- hak kekayaan intelektual;
- sifat kerahasiaan pelaksanaan KPBUMN;
- pengakhiran perjanjian kerja sama; dan
- penyelesaian sengketa.
(4) Ruang lingkup perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
- pelaksanaan penyelenggaraan IGD yang dapat dilakukan melalui KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- pemberian nilai tambah terhadap IGD menjadi produk IG tertentu yang digunakan di berbagai sektor dan memiliki nilai ekonomi;
- pengintegrasian ...
SK No 086122 A
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA
15
- pengintegrasian IGO dengan data dan informasi lainnya menjadi IGT tertentu untuk mendukung pembangunan nasional, digunakan dalam penyelenggaraan pemerin tahan dan digunakan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat;
- pemberian Layanan berbasis komersial dan/atau non komersial; dan
- pengembangan industri geospasial untuk meningkatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.
(5) Dalam hal terjadinya pengakhiran perjanjian kerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, penyelesaian perjanjian kerja sama tetap memperhatikan prinsip kcrja sama dan pengembalian investasi.
(6) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
tidak termasuk IG yang terkait dengan kerahasiaan, pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara serta IG lainnya yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Kepala Badan menetapkan jenis-jenis Layanan yang
dapat dikomersialkan maupun yang tidak dapat dikomersialkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 23
(1) Dalam ha] pcnggunaan IGD untuk meningkatkan
kelayakan dalam pengembalian investasi, BUMN Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri setelah mendapat penetapan kepala Badan.
(2) Penetapan ...
SK No 067541 A
PRESIDEN
- lo -
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh kepala Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 24
(1) Badan dan BUMN Pelaksana dapat melakukan
perubahan perjanjian KPBUMN dalam hal:
- adanya percepatan pemenuhan kebutuhan IGD terkait pelaksanaan program prioritas nasional dan/ a tau kebijakan strategis nasional;
- adanya permintaan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemutakhiran IGD pada wilayah tertentu sebagai akibat dari bencana alam dan/atau bencana non-alam; dan/atau
- adanya perubahan kebijakan nasional terkait penyelenggaraan IGD yang perlu dilakukan segera.
(2) Pelaksanaan perubahan perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus memperhatikan prinsip kerja sama sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 dan pengembalian investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
Pasal 25
(1) BUMN Pelaksana wajib menyelenggarakan
infrastruktur pendukung untuk melaksanakan KPBUMN.
(2) Infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) paling sedikit meliputi:
- sumber daya manusia;
- peralatan ...
SK No 067542 A
PRESIDEN
17
- peralatan survei;
- infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- data center, dan
- infrastruktur pendukung lainnya. {3) BUMN Pelaksana wajib menjamin keamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
(1) Badan dapat membiayai sebagian pelaksanaan
penyelenggaraan IGD.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat, (1) dapat dilaksanakan oleh BUMN Pelaksana.
(3) Cakupan wilayah dan besarnya pembiayaan sebagian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan berdasarkan kesesuaiannya dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan ketersediaan anggaran.
(4) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat {3)
meliputi:
- wilayah yang tidak memiliki kelayakan secara komersial; dan/ a tau
- wilayah tertentu yang tcrkait dengan pelaksanaan program prioritas nasional, kebijakan strategis nasional, dan/atau penanganan bencana.
BAB VIII .. .
SK No 067543 A
PRESIDEN
- 18
Pasal27
(1) Badan merupakan pemegang hak cipta IGD.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan Lisensi kepada BUMN Pelaksana untuk Penggunaan Secara Komersial berdasarkan perjanjian kerja sama dalam melak~anakan KPBUMN.
(3) IGD hasil KPBUMN sepenuhnya menjadi milik Badan
berdasarkan hak cipta atas IGD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(4) Prociuk IG atau turunan dari IGD hasil KPBUMN
merupakan IGT yang menjadi milik BUMN Pelaksana.
(5) BUMN Pelaksana memiliki hak untuk mengelola IGD
hasil KPBUMN selama masa kerja sama.
(6) Penyelenggaraan hak cipta IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
· Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/ atau pengaduan dari
masyarakat kepada kementerian/lembaga atau kepada Kcjaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mcngenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan KPBUMN, penyclf'saian dilakukan dengan mendahulukan proses admimstrasi sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan di bidang administrasi pemerin tahan.
(2) Dalam ...
SK No 067544 A
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA
- 19
(2) Dalam hal la po ran dan/ atau pengaduan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/ menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut paling lama 5 (lima) Hari sejak laporan diterima.
(3) Menteri/kepala lembaga memeriksa laporan dan/ atau
pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh menteri/kepala lembaga ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari.
(5) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pcmeriksaan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak hasil pcmeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dis am paikan.
(7) Dalam ...
SK No 067545 A
PRESIDEN
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala
lembaga kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) l1.uruf c, menteri/kepala lembaga dalamjangka waktu paling ~ama. 5 (lima) Hari mcnyampaikan kepada Kejaksaan Rcpublik Indonesia atau Kepolisian Negara Rcpublik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
pcraturan perundang-undangan. ( 10) Dalam hal adanya • kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara se bagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, sumber pembiayaan kegiatan terse but berasal dari sebagian/ seluruhnya anggaran pendapatan dan belanja negara.
BABX
Pasal 29
(1) Kepala Badan mclaksanakan evaluasi atas
pelaksanaan KPBUMN setiap tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- efektifitas ...
SK No 067546 A
PRESIDEN
- efektifitas pelaksanaan kerja sama;
- kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN;
- proses bisnis; dan/ atau
- besaran penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh. c-
(3) Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kepala Badan dapat melakukan adendum terhadap perjanjian KPBUMN.
Pasal 30
Kepala Badan melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 31
Ketentuan mengenai evaluasi dan pelaporan KPBUMN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 32
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 33
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
SK No 082875 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan istrasi Hukum, •
nnaDjaman
SK No 086121 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 . Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
