PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dapat dilakukan melalui KPBUMN.
(2) KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
- pelaksanaan J aring Kontrol Geodesi; dan
- pelaksanaan peta dasar.
