PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
(1) KPBUMN dalam pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a termasuk kerja sama dalam pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/ atau pemutakhiran stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu.
(2) Stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- stasiun referensi sistem penentuan posisi global yang beroperasi secara kontinu (global navigation satellite systems continuously operating reference stations (GNSS CORS)); dan
- stasiun pengamatan pasang surut laut permanen.
Pasal 7 ...
SK No 086124 A
PRESIDEN
- 7
