Pasal 7
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
(1) KPBUMN dalam pelaksanaan peta dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada skala 1: 1.000, l :5.000, 1 :25.000, 1 :50.000, 1:250.000, dan 1: 1.000.000.
(2) Peta dasar pada skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan di v?ilayah tertcntu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Selain skala peta dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPBUMN dapat dilaksanakan pada skala lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal8
(1) Peta dasar sebagaimaria· dimaksud dalam Pasal 7
terdiri atas unsur:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupB.bumi;
- batas wilayah;
- transportasi dan utilitas;
- bangunan dan fasilitas um um: dan/ atau
- penutuplahan.
(2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rup&bumi Indonesia sebagain1ana dimaksud
pada ayat (2) :rnengintegrasikan seluruh unsur peta dasar yang terl,?rak di wilayah darat, pantai, dan laut.
BAB III ...
SK No 041923 A
PR.ESIDEN
