Pasal 9
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka KPBUMN, Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah memberikan Dukungan Pcmerintah.
(2) Dukungan Pemerintah sebag:aimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
- fiskal; dan
- nonfiskal.
(3) Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal
sebagaimaLa dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- penzman;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
- dukungan lainnya.
(5) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV ...
SK No 041924 A
PRESIDEN
BABIV
