PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 10
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Kepala Badan menctapkan bentuk pengembalian
investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan BUMN Pelaksana.
(2) Pengembalian investasi BUMN Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- pembayaran oleh .pengguna layanan dalam bentuk tarif;
- pembayaran atas managed services; dan/ atau
- pe:igcmbalian investasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
