PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 3
KPBUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- kemitraari ...
SK No 041920 A
PRESIDEN REPUl:ILIK INDONESfA
- kcmitraan, yakni kerja sama dalam penyelenggaraan IGD baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, mcmperkuat, dan mengur.tungkan yang melibatkan Badan dengan BUMN Pelaksana.
- efisicn, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu mencukupi kebutuhan pendanaan secara bcrkelanjutan dalam penyclenggaraan IGD melalui dukungan dana BUMN;
- ·efektif, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu menjamin ketersediaan dan akscs terhadap IGD yang berkualitas, mutakhir, dan dapat di pertanggungj a wabkan;
- pengendalian clan pengelolqan risiko, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD dilakukan dengan penilaian risiko, pengcmbangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko; clan
- kemanfaatan, yakni penyelenggaraan IGD yang akan mendorong meningkatnya penggunaan IG di berbagai sektor sehingga rnampu menghasilkaa manfaat ekonomi dan sosiar bagi masyarakat.
Pasal4
(1) IGD hanya diselcnggarakan oleh Pemerintah PusaL
(2) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan oleh Badan.
(3) Pcnyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi kegiatan:
- _pcngum pulan DG;
- pengolahan ...
SK No 041921 A
PRESIDEN
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.
(4) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk pemutakhiran IGD yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
(5) Pemutakhiran IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam hal IGD telah berubah atau terjadi
ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
