PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 16
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) harus disertai dengan studi
pendahuluan.
(2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- rencana bentuk KPBUMN;
- rencana skema pembiayaan proyek dan sumber pendanaan;
- rencana jangka waktu KPBUMN dengan mempertimbangkan kelayakan investasi; dan
- rencana ...
SK No 086123 A
PRESIDEN
- rencana penawaran kerja sama yang meliputi jadwal, proses, dan cara penilaian.
(3) Kepala Badan menetapkan rencana KPBUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala Badan melaporkan rencana KPBUMN
sebagaima.na dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
