PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 15
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
( 1) Kepala Badan melaksanakan perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
- ketersediaan IGD yang mutakhir;
- kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis Badan;
- analisa biaya manfaat dan sosial; dan
- analisa nilai manfaat uang (value for money).
