PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 17
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
Kepala Badan melakukan peny1apan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, yang menghasilkan paling sedikit:
- skema KPBUMN;
- bentuk Dukungan Pemerintah;
- penetapan tata cara pengembalian investasi BUMN Pelaksana; dan
- jangka waktu KPBUMN dengan mempertimbangkan kelayakan investasi.
