PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 18
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
Kepala Badan menganggarkan dana perencanaan dan penyiapan KPBUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
··Bagian Ketiga Kriteria dan Pemilihan Badan Usaha Milik Negara Pelaksana
