Pasal 26
BAB 7 — PEMBIAYMN SEBAGIAN KERJA SAMA ANTARA
(1) Badan dapat membiayai sebagian pelaksanaan
penyelenggaraan IGD.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat, (1) dapat dilaksanakan oleh BUMN Pelaksana.
(3) Cakupan wilayah dan besarnya pembiayaan sebagian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan berdasarkan kesesuaiannya dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan ketersediaan anggaran.
(4) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat {3)
meliputi:
- wilayah yang tidak memiliki kelayakan secara komersial; dan/ a tau
- wilayah tertentu yang tcrkait dengan pelaksanaan program prioritas nasional, kebijakan strategis nasional, dan/atau penanganan bencana.
BAB VIII .. .
SK No 067543 A
PRESIDEN
- 18
Pasal27
(1) Badan merupakan pemegang hak cipta IGD.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan Lisensi kepada BUMN Pelaksana untuk Penggunaan Secara Komersial berdasarkan perjanjian kerja sama dalam melak~anakan KPBUMN.
(3) IGD hasil KPBUMN sepenuhnya menjadi milik Badan
berdasarkan hak cipta atas IGD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(4) Prociuk IG atau turunan dari IGD hasil KPBUMN
merupakan IGT yang menjadi milik BUMN Pelaksana.
(5) BUMN Pelaksana memiliki hak untuk mengelola IGD
hasil KPBUMN selama masa kerja sama.
(6) Penyelenggaraan hak cipta IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
· Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/ atau pengaduan dari
masyarakat kepada kementerian/lembaga atau kepada Kcjaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mcngenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan KPBUMN, penyclf'saian dilakukan dengan mendahulukan proses admimstrasi sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan di bidang administrasi pemerin tahan.
(2) Dalam ...
SK No 067544 A
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA
- 19
(2) Dalam hal la po ran dan/ atau pengaduan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/ menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut paling lama 5 (lima) Hari sejak laporan diterima.
(3) Menteri/kepala lembaga memeriksa laporan dan/ atau
pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh menteri/kepala lembaga ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari.
(5) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pcmeriksaan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak hasil pcmeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dis am paikan.
(7) Dalam ...
SK No 067545 A
PRESIDEN
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala
lembaga kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) l1.uruf c, menteri/kepala lembaga dalamjangka waktu paling ~ama. 5 (lima) Hari mcnyampaikan kepada Kejaksaan Rcpublik Indonesia atau Kepolisian Negara Rcpublik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
pcraturan perundang-undangan. ( 10) Dalam hal adanya • kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara se bagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, sumber pembiayaan kegiatan terse but berasal dari sebagian/ seluruhnya anggaran pendapatan dan belanja negara.
BABX
