PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 29
BAB 9 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM
(1) Kepala Badan mclaksanakan evaluasi atas
pelaksanaan KPBUMN setiap tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- efektifitas ...
SK No 067546 A
PRESIDEN
- efektifitas pelaksanaan kerja sama;
- kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN;
- proses bisnis; dan/ atau
- besaran penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh. c-
(3) Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kepala Badan dapat melakukan adendum terhadap perjanjian KPBUMN.
