PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 30
BAB 9 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM
Kepala Badan melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
