PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 25
BAB 6 — PENYELENGGARAANINFRASTRUKTURPENDUKUNG
(1) BUMN Pelaksana wajib menyelenggarakan
infrastruktur pendukung untuk melaksanakan KPBUMN.
(2) Infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) paling sedikit meliputi:
- sumber daya manusia;
- peralatan ...
SK No 067542 A
PRESIDEN
17
- peralatan survei;
- infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- data center, dan
- infrastruktur pendukung lainnya. {3) BUMN Pelaksana wajib menjamin keamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
