PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 24
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Badan dan BUMN Pelaksana dapat melakukan
perubahan perjanjian KPBUMN dalam hal:
- adanya percepatan pemenuhan kebutuhan IGD terkait pelaksanaan program prioritas nasional dan/ a tau kebijakan strategis nasional;
- adanya permintaan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemutakhiran IGD pada wilayah tertentu sebagai akibat dari bencana alam dan/atau bencana non-alam; dan/atau
- adanya perubahan kebijakan nasional terkait penyelenggaraan IGD yang perlu dilakukan segera.
(2) Pelaksanaan perubahan perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus memperhatikan prinsip kerja sama sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 dan pengembalian investasi sebagaimana dimaksud dalam
