PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 23
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam ha] pcnggunaan IGD untuk meningkatkan
kelayakan dalam pengembalian investasi, BUMN Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri setelah mendapat penetapan kepala Badan.
(2) Penetapan ...
SK No 067541 A
PRESIDEN
- lo -
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh kepala Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
