PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 13
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) BUMN Pelaksana wajib menyetorkan bagian
Pcmerintah Pusat atas Penggunaan Sccara Komersial.
(2) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak • pada Badan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BA:BV
Bagian Kesatu Umun1
