PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 12
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
Dalam hal pengembalian investasi BUMN Pelaksana bersumber dari pembayaran oleh perigguna layanan dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huru:f a dan pembayaran . atas managed services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, besarnya pembayaran djtetapkan berdasarkan mekanisme bisnis BUMN Pelaksana.
