PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 20
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Pemilihan BUMN Pelaksana dilaksanakan oleh kepala
Badan.
(2) Pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan dengan metode seleksi.
(3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pasca kualifikasi.
(4) Dalam hal hanya terdapat satu peserta seleksi yang
menyampaikan penawaran, pemilihan BUMN Pelaksana tetap dilanjutkan dengan melakukan penilaian terhadap peserta dimaksud.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
BUMN Pelaksana diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
