PERPRES
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
Pasal 21
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH
( 1) Dalam rangka pelaksanaan kriteria BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepala Badan memperoleh daftar BUMN yang bergerak di bidangjasa survei dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Kepala Badan berdasarkan daftar BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menetapkan daftar pendek untuk pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Bagian ...
SK No 086137 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan U saha Milik Negara
