JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
- jasa pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan infrastruktur teknologi informasi geospasial;
- j asa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
- jasa penyelenggaraan informasi geospasial; dan
- layanan produk informasi geospasial.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa pelatihan geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi peralatan,
akomodasi dan transportasi.
(3) Biaya asuransi peralatan, akomodasi dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Jenis layanan produk informasi geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dapat berupa:
- layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar;
- layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah;
- layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah; dan
- data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar.
(2) Formula untuk menghitung tarif layanan produk
informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
- layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar Y1 + Y2 + ••• + Yn))n = BM01GD X ( 1 + ( n
- layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah Y1 + Y2 + •••Yn))n = BMOPTMK x LT x ( 1 + ( n
- layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah
Y1 + Y2 + •.. Y: ))n n n BMOPsAG X (LT+ LB) x ( 1 + (
- data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) Indonesia Continuously Operating Reference Station (Ina- CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction Y1 + Y2 + ••• + Yn))n 1 + ( = BMOcoRs x ( n
(3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- BM01Gv merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar.
- BMOPTMK merupakan biaya modal dan operasional yang dibu tuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
- BMOPsAG merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah.
- BMOcoRs merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) Indonesia Continuously Operating Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction.
- Y1 + Y2 + ··· + Yn meru pakan nilai inflasi sebagaimana tercantum dalam undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun pertama, kedua dan seterusnya.
- n merupakan selisih tahun penetapan tarif baru dengan tahun penetapan tarif terakhir.
- LT merupakan luas tanah berdasarkan data sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan
- LB merupakan luas bangunan berdasarkan data informasi geospasial tematik.
(4) Besaran BM01Gv, BMOPTMK, BMOpsAG dan BMOcoRs
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Pasal 4
(1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dan layanan produk informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain:
- deskripsi jaring kontrol geodesi;
- data hasil pengukuran pasang surut; dan
- pengolahan data geospasial dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembalian atas investasi Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan yang berasal
dari penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) setelah dikurangi pengembalian atas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan menjadi imbal jasa untuk Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bagian pemerintah yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk besaran pengembalian atas investasi sebagaiman~ dimaksud pada ayat (2), serta besaran imbal jasa untuk Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bagian pemerintah yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Badan lnformasi Geospasial dengan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Evaluasi atas tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
- hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 143
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PANDHU PRATOMO SURTIANTO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK
YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI
GEOSPASIAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU
PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
I. JASA PELATIHAN GEOSPASIAL
Pelatihan Teknis Tailor Made A. Klasikal (minimal jumlah peserta 10 orang)
- 1-3 hari per orang 4.155.000,00
- 4-5 hari per orang 6.445.000,00
- 6-10 hari per orang 9.135.000,00
- 11-15 hari per orang 13.050.000,00 B. Nonklasikal pelatihan jarak jauh (minimal jumlah peserta 10 orang)
- 1-3 hari per orang 2.380.000,00
- 4-5 hari per orang 2.990.000,00
- 6-8 hari per orang 3.910.000,00
- 7-15 hari per orang 5.860.000,00 C. Kombinasi klasikal dan nonklasikal (minimal jumlah peserta 10 orang)
- 8-11 hari (5-8 hari daring, 3 hari per orang 7.650.000,00 luring)
- 12-18 hari (9-15 hari daring, 3 per orang 9.815.000,00 hari luring)
- 20 hari (15 hari daring, 5 hari per orang 11.550.000,00 luring)
II. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN GEOSPASIAL
A. Kamar mess tipe A per orang/ 225.000,00 hari B. Kamar mess tipe B per orang/ 200.000,00 hari C. Kamar mess tipe C per orang/ 175.000,00 hari
III. JASA PENGGUNAAN INFRASTRUKTUR
TEKNOLOGI INFORMASI GEOSPASIAL
A. Colocation rack
- Sewa per-rack
- lU per unit/ 750.000,00 bulan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
- 2U per unit/ 1.200.000,00 bulan C. 4U per unit/ 2.300.000,00 bulan
- Quarter rack (l0U) per unit/ 4.500.000,00 bulan
- Half Rack (21 U) per unit/ 6.000.000,00 bulan
- Full Rack (42U) per unit/ 8.000.000,00 bulan
- Sarana colocation
- Setup per setup 1.000.000,00
- Instalasi kabel gedung per instalasi 2.500.000,00 C. Penambahan daya
- Instalasi
- 16 ampere per instalasi 1.300.000,00
- 32 ampere per instalasi 2.600.000,00
- 64 ampere per instalasi 5.200.000,00
- Biaya penambahan
- 16 ampere per bulan 3.000.000,00
- 32 ampere per bulan 6.000.000,00
- 64 ampere per bulan 12.000.000,00 B. Bandwidth internet
- Instalasi pemasangan per paket 2.500.000,00 C. VPN-IP
- Akses per paket 1.500.000,00
- Instalasi per instalasi 2.500.000,00 D. VPN Metro-e
- Instalasi / PSB per titik 2.500.000,00 koneksi E. Storage on Demand
- Setup per paket 150.000,00
- Paket
- 1 GB per bulan/ 5.000,00 kapasitas
- 1 TB per bulan/ 5.000.000,00 kapasitas C. 5TB per bulan/ 20.000.000,00 kapasitas F. Virtual Private Server
- Setup per paket 500.000,00
- Fix package
- Small instance per paket 1.200.000,00
- Medium instance per paket 2.400.000,00 C. Large instance per paket 4.800.000,00
- Memory intensive
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
- Intensive 1 per paket 6.000.000,00
- Intensive 2 per paket 11.000.000,00
- Extra I Add On
- RAM per item 300.000,00
- IP Public per item 250.000,00
- Disk I Storage per item 100.000,00
- CPU per item 400.000,00 G. Managed Services
- Helping hand supporting 24/ 7 per bulan 1.600.000,00 supports
- Reporting dan monitoring
- Ketersediaan kapasitas per bulan 5.100.000,00 hardisk server
- Ketersediaan jaringan per bulan 6.400.000,00 C. Aplikasi situs tenant per bulan 7.700.000,00
- Environment (suhu, per bulan 5.100.000,00 kelembaban, sensor)
- Performance monitoring per bulan 20.400.000,00
- Data backup software dan/ atau per bulan 3.100.000,00 hardisk
IV. JASA PENGGUNMN ALAT
PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
A. Receiver Global Navigation Satellite per hari 2.600.000,00 System tipe geodetik B. Gravimeter terestris relatif per hari 1.400.000,00 C. Gravimeter absolut per hari 5.400.000,00 D. Gravimeter airborne per hari 13.000.000,00 E. Total station per hari 600.000,00 F. Sipat datar teliti digital per hari 600.000,00 G. Alat pasang surut digital per hari 1.000.000,00 H. Alat batimetri single beam per hari 1.250.000,00 I. Alat batimetri multi beam per hari 16.000.000,00
V. JASA PENYELENGGARMN INFORMASI
GEOSPASIAL A. Pengumpulan data geospasial
Survei Global Navigation Satellite per titik 4.000.000,00 System (GNSS)
Survei gayaberat terestris relatif per titik 1.500.000,00
Survei sipat datar teliti per km 4.500.000,00
Survei sipat datar per km 2.500.000,00
Pengamatan pasang surut per per titik 20.000.000,00 bulan
Survei batimetri single beam per hari 18. 750.000,00 (minimum 10 hari)
~
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
- Survei batimetri multi beam per hari 29.250.000,00 (minimum 10 hari) B. Pengolahan data geospasial
- Pengolahan data hasil survei per titik 500.000,00 GNSS metode jaring
- Online post processing data GNSS per pengguna 0,00 per bulan
- Transformasi koordinat per titik 13.000,00
- Pengolahan data hasil per stasiun 1.000.000,00 pengamatan pasang surut per bulan C. Pengolahan citra
- Pengolahan citra tegak resolusi per heki:ar 1.500.000,00 tinggi
- Pengolahan citra tegak resolusi per scene 7.000.000,00 menengah
- Pengolahan citra resolusi rendah per scene 5.000.000,00
VI. LAYANAN PRODUK INFORMASI
GEOSPASIAL A. Data Geospasial Dasar yang Digunakan untuk Pembuatan Jaring Kontrol Geodesi
- Deskripsi jaring kontrol geodesi per titik 0,00
- Data hasil pengukuran pasang surut
- Raw data pengamatan pasang per stasiun 0,00 surut per jam
- Pengamatan pasang surut per per stasiun 100.000,00 jam selama satu bulan C. Pengamatan pasang surut per per stasiun 500.000,00 jam selama satu tahun
- Prediksi pasang surut per jam per stasiun selama satu tahun 500.000,00
- Konstanta tahunan harmonik per stasiun pasang suru t 100.000,00 B. Data Geospasial Dasar yang Digunakan untuk Pembuatan Peta Dasar Layanan basemap service data geospasial dasar
- Citra tegak resolusi tinggi Per Km2 6.000,00 (mosaic: FU, CSRT, ORI) (minimal 5 Km2 )
- Digital Surface Model (DSM) Per Km2 6.000,00 (minimal 5 Km2 )
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
- Digital Terrain Model (DTM) Per Km2 (minimal 6.000,00 5 Km2 ) C. Peta Rupabumi Indonesia 2 (dua) Dimensi dan/ atau 3 (tiga) Dimensi
- Layanan basemap service peta dasar 2D
- Peta statis (static map) tiap akses 30.000,00 ke-1000/ bulan
- Peta dinamis (dinamic map) tiap akses 90.000,00 ke-1000/ bulan
- Layanan basemap service peta dasar 3D
- Tingkat kedetilan (LOD) 1 tiap akses 130.000,00 ke-1000/ bulan
- Tingkat kedetilan (LOD) 2 tiap akses 190.000,00 ke-1000/ bulan C. Tingkat kedetilan (LOD) 3 tiap akses 230.000,00 ke-1000/ bulan
- Peta rupabumi Indonesia format per Nomor 50.000,00 geopdf Lembar Peta (NLP
- Jasa plot peta Negara Kesatuan per lembar 150.000,00 Repu blik Indonesia
- J asa plot peta media HVS per lembar 100.000,00 ukuran AO D. Produk Informasi Geospasial Dasar Lainnya yang Merupakan Turunan dan/ atau Hasil Pemberian Nilai Tambah Terhadap Informasi Geospasial Dasar
- Analisis pencarian ru te
- Rute tingkat dasar (Basic) tiap akses 60.000,00 ke-1000/ bulan
- Rute tingkat lanjutan tiap akses 120.000,00 (Advance) ke-1000/ bulan
- Pencarian lokasi
- Geocoding tiap akses 60.000,00 ke-1000/ bulan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
- Place finder tiap akses 255.000,00 ke-1000/ bulan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PANDHU PRATOMO SURTIANTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat ( 1), ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan U saha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 62);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 ten tang Tata Cara Penyusunan U sulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 415);
