PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
- jasa pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan infrastruktur teknologi informasi geospasial;
- j asa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
- jasa penyelenggaraan informasi geospasial; dan
- layanan produk informasi geospasial.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
