PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Jenis layanan produk informasi geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dapat berupa:
- layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar;
- layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah;
- layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah; dan
- data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar.
(2) Formula untuk menghitung tarif layanan produk
informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
- layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar Y1 + Y2 + ••• + Yn))n = BM01GD X ( 1 + ( n
- layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah Y1 + Y2 + •••Yn))n = BMOPTMK x LT x ( 1 + ( n
- layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah
Y1 + Y2 + •.. Y: ))n n n BMOPsAG X (LT+ LB) x ( 1 + (
- data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) Indonesia Continuously Operating Reference Station (Ina- CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction Y1 + Y2 + ••• + Yn))n 1 + ( = BMOcoRs x ( n
(3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- BM01Gv merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar.
- BMOPTMK merupakan biaya modal dan operasional yang dibu tuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
- BMOPsAG merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah.
- BMOcoRs merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) Indonesia Continuously Operating Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction.
- Y1 + Y2 + ··· + Yn meru pakan nilai inflasi sebagaimana tercantum dalam undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun pertama, kedua dan seterusnya.
- n merupakan selisih tahun penetapan tarif baru dengan tahun penetapan tarif terakhir.
- LT merupakan luas tanah berdasarkan data sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan
- LB merupakan luas bangunan berdasarkan data informasi geospasial tematik.
(4) Besaran BM01Gv, BMOPTMK, BMOpsAG dan BMOcoRs
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
