RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah
satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan
wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan
kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan
tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.
- Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah
hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan
negara dan kawasan pendukung.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -3
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara,
Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara yang
selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara
adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi
dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi
Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi
Kalimantan Utara dengan Negara Filipina dan Malaysia.
- Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan
yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan
Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah
dengan Kawasan Perbatasan Negara.
- Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara
Filipina dan Negara Malaysia atau yang berbatasan
dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam
peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber
daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -4-
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan
irigasi.
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.
- Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya.
- Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem
darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat
dan laut.
- Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN
adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -5
melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau
beberapa provinsi.
- Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW
adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa
kabupaten/kota.
- Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang
ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara.
- Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah
tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas
lintas batas dan paspor.
- Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua
belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan
Indonesia.
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di
luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas
terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari
mana lebar laut teritorial diukur.
- Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut
dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan
laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang
kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran
luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua
ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut
teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen
tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350
(tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100
(seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter.
- Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya
disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai
alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan
berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -6-
- Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada
Kawasan Budi Daya.
- Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat
KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok
peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau
luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam
suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB
adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak
basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -7
- Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat
KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak
bangunan dan luas zona.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah
bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur
Gorontalo, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur
Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara.
- Bupati atau Walikota adalah Bupati Kepulauan Talaud,
Bupati Kepulauan Sangihe, Bupati Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Walikota Bitung, Bupati Minahasa
Utara, Walikota Manado, Bupati Minahasa, Bupati
Minahasa Selatan, Bupati Bolaang Mongondow, Bupati
Bolaang Mongondow Utara, Bupati Gorontalo Utara,
Bupati Buol, Bupati Toli Toli, Bupati Berau, Bupati
Bulungan, Bupati Tana Tidung, Walikota Tarakan, dan
Bupati Nunukan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -8-
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan
Kawasan Perbatasan Negara;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan
Perbatasan Negara;
rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan
Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara.
Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan
sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan
pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi
sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -9
Perbatasan Negara;
- perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan
Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di
Kawasan Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 5
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan
perbatasan di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis
batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial Indonesia
dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis
Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara
belum disepakati dengan Negara Filipina dan Negara
Malaysia, hingga garis pantai termasuk:
kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut;
gugus kepulauan; atau
PKSN,
hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis
pangkal.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur bagian tertentu kawasan
perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang
mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -10-
satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang
selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- Provinsi Sulawesi Utara, terdiri atas:
- 19 (sembilan belas) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Beo, Kecamatan Beo Selatan,
Kecamatan Beo Utara, Kecamatan Damau,
Kecamatan Essang, Kecamatan Essang Selatan,
Kecamatan Gemeh, Kecamatan Kabaruan,
Kecamatan Kalongan, Kecamatan Lirung,
Kecamatan Melonguane, Kecamatan
Melonguane Timur, Kecamatan Miangas,
Kecamatan Moronge, Kecamatan Nanusa,
Kecamatan Pulutan, Kecamatan Rainis,
Kecamatan Salibabu, dan Kecamatan Tampan’
Amma di Kabupaten Kepulauan Talaud;
- 15 (lima belas) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Tatoareng, Kecamatan Manganitu
Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan
Manganitu, Kecamatan Tahuna Timur,
Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat,
Kecamatan Kendahe, Kecamatan Tabukan
Utara, Kecamatan Nusa Tabukan, Kecamatan
Tabukan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan,
Kecamatan Tabukan Selatan Tengah,
Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, dan
Kecamatan Kepulauan Marore di Kabupaten
Kepulauan Sangihe;
- 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Biaro, Kecamatan Tagulandang,
Kecamatan Tagulandang Utara, Kecamatan
Tagulandang Selatan, Kecamatan Siau Timur,
Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan
Siau Barat, Kecamatan Siau Barat Selatan,
Kecamatan Siau Barat Utara, dan Kecamatan
Siau Tengah di Kabupaten Kepulauan Siau
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -11
Tagulandang Biaro;
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Ranowulu, Kecamatan Aertembaga, dan
Kecamatan Lembeh Utara di Kota Bitung;
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Likupang Barat, Kecamatan Wori, dan
Kecamatan Likupang Timur di Kabupaten
Minahasa Utara;
- 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Bunaken, Kecamatan Malalayang, Kecamatan
Sario, Kecamatan Tuminting, Kecamatan
Wenang, dan Kecamatan Bunaken Kepulauan
di Kota Manado;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Pineleng dan Kecamatan Tombariri di
Kabupaten Minahasa;
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tatapaan, Kecamatan Tumpaan, Kecamatan
Amurang, Kecamatan Amurang Barat,
Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Tenga,
dan Kecamatan Sinonsayang di Kabupaten
Minahasa Selatan;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Poigar, Kecamatan Bolaang, Kecamatan
Bolaang Timur, Kecamatan Lolak, dan
Kecamatan Sang Tombolang di Kabupaten
Bolaang Mongondow; dan
- 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sangkub, Kecamatan Bintauna, Kecamatan
Bolangitang Timur, Kecamatan Bolangitang
Barat, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan
Pinogaluman di Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara;
- Provinsi Gorontalo, terdiri atas 11 (sebelas)
kecamatan yang meliputi Kecamatan Atinggola,
Kecamatan Gentuma Raya, Kecamatan Tomilito,
Kecamatan Kwandang, Kecamatan Ponelo
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -12-
Kepulauan, Kecamatan Anggrek, Kecamatan
Monano, Kecamatan Sumalata Timur, Kecamatan
Sumalata, Kecamatan Biau, dan Kecamatan
Tolinggula di Kabupaten Gorontalo Utara;
- Provinsi Sulawesi Tengah, terdiri atas:
- 9 (sembilan) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Paleleh, Kecamatan Paleleh Barat,
Kecamatan Gadung, Kecamatan Bunobogu,
Kecamatan Bokat, Kecamatan Biau, Kecamatan
Karamat, Kecamatan Momunu, dan Kecamatan
Lakea di Kabupaten Buol; dan
- 9 (sembilan) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Toli-Toli Utara, Kecamatan Dako
Pemean, Kecamatan Galang, Kecamatan
Baolan, Kecamatan Ogodeide, Kecamatan
Basidondo, Kecamatan Dondo, Kecamatan
Dampal Utara, dan Kecamatan Dampal Selatan
di Kabupaten Toli Toli;
- Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas 8 (delapan)
kecamatan yang meliputi Kecamatan Biduk-Biduk,
Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Talisayan,
Kecamatan Biatan, Kecamatan Tabalar, Kecamatan
Sambaliung, Kecamatan Pulau Derawan, dan
Kecamatan Maratua di Kabupaten Berau;
- Provinsi Kalimantan Utara, terdiri atas:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung
Selor, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,
Kecamatan Sekatak, dan Kecamatan Bunyu di
Kabupaten Bulungan;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tarakan Timur, Kecamatan Tarakan Barat,
Kecamatan Tarakan Tengah, dan Kecamatan
Tarakan Utara di Kota Tarakan;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia di
Kabupaten Tana Tidung; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -13
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sembakung di Kabupaten Nunukan;
- Laut Teritorial Indonesia di Laut Sulawesi dan
Samudera Pasifik;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Sulawesi
dan Samudera Pasifik; dan
- Landas Kontinen Indonesia di Laut Sulawesi.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Maesa,
Kecamatan Madidir, Kecamatan Girian, Kecamatan
Matuari, dan Kecamatan Lembeh Selatan di Kota
Bitung; dan
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Mapanget, Kecamatan Singkil, Kecamatan Paal Dua,
Kecamatan Tikala, dan Kecamatan Wanea di Kota
Manado.
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 6
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk
mewujudkan:
- kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk
menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah
Negara yang berbatasan dengan Negara Filipina dan
Malaysia;
kawasan berfungsi lindung yang lestari; dan
Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -14-
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara
yang berbatasan dengan Negara Filipina dan Malaysia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara
dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan
dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman
perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan
keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf b meliputi:
pemertahanan kawasan lindung lintas negara;
pemertahanan kawasan konservasi terutama yang
berada di PPKT;
- pemertahanan dan pelestarian sempadan pantai di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung termasuk PPKT;
- pemertahanan kawasan hutan lindung, kawasan
resapan air, sungai, dan danau; dan
- pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya
terbangun pada kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang
mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c meliputi:
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk
kemandirian ekonomi;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -15
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk
pengembangan ekonomi antarwilayah;
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya
saing ekonomi;
- pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan,
sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan
pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan
dan keamanan negara;
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,
dan sumber daya air untuk mendukung pusat
pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
- pengembangan prasarana dan sarana dasar di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung yang berbasis pada pengembangan
wilayah perdesaan.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 8
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan
keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
- menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang
meliputi Pulau Kabaruan, Pulau Kakarutan, Pulau
Intata, Pulau Marampit, Pulau Miangas, Pulau Batu
Bawaikang, Pulau Marore, Pulau Kawio, Pulau
Kawalusu (Kawaluso), Pulau Makalehi, Pulau
Manterawu (Mantehage), Pulau Bangkit (Bongkil),
Pulau Dolangan, Pulau Salando, Pulau Lingian
(Lingayan), Pulau Sambit, dan Pulau Maratua;
- menegaskan titik-titik garis pangkal dari Timur di
Kecamatan Sinonsayang (Tanjung Laimpangi)
sampai Barat di Kecamatan Karamat (Tanjung
Karamat);
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -16-
- menegaskan batas laut Teritorial di Laut Sulawesi
dan Samudera Pasifik;
- menetapkan batas yurisdiksi pada batas Landas
Kontinen Indonesia di Laut Sulawesi;
- menegaskan batas yurisdiksi pada batas Zona
Ekonomi Eksklusif di Laut Sulawesi dan Samudera
Pasifik; dan
- meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar
operasi keamanan untuk menjaga stabilitas
keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di
Kawasan Perbatasan Negara termasuk PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman
perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan
keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
meliputi:
- mengembangkan pusat pelayanan utama yang
memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan, perdagangan
antarnegara/antarpulau, promosi, simpul
transportasi, dan industri pengolahan serta
didukung prasarana permukiman;
- mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang
memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional,
simpul transportasi, dan pengembangan minapolitan
serta didukung prasarana permukiman; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -17
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang
yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan,
imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan
antarnegara, pertahanan dan keamanan negara
serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pemertahanan kawasan lindung lintas negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
meliputi:
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan
ekosistem terumbu karang;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan
kawasan koridor bagi jenis biota laut yang
dilindungi; dan
- mengendalikan kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu ekosistem atau kehidupan biota laut
pada terumbu karang dan kawasan koridor bagi
jenis biota laut yang dilindungi.
(5) Strategi pemertahanan kawasan konservasi terutama
yang berada di PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf b meliputi:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka
margasatwa sebagai tempat hidup satwa yang
dilindungi;
- mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar
alam untuk mempertahankan kelestarian ekosistem
penting;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan
pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai
dari abrasi dan kelestarian biota laut;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan
taman nasional dan taman nasional laut sebagai
kawasan konservasi untuk melestasikan sumber
daya alam yang khas dan unik beserta ekosistemnya
dan mengakomodasi kegiatan pariwisata bahari;
- mengendalikan kegiatan budi daya pada taman
nasional laut yang dapat mengganggu ekosistem dan
kehidupan biota laut; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -18-
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan
taman wisata alam, taman wisata alam laut, serta
kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-
pulau kecil yang dikelola daerah.
(6) Strategi pemertahanan dan pelestarian sempadan pantai
di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung
termasuk PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf c meliputi:
- merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT
yang mengalami degradasi; dan
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi
merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya
garis pangkal.
(7) Strategi pemertahanan kawasan hutan lindung, kawasan
resapan air, sungai, dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
- merehabilitasi kawasan hutan lindung yang
terdegradasi;
- mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan
hutan lindung yang bervegetasi;
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan
Budi Daya terbangun yang berada di kawasan
resapan air; dan
- mengembangkan pengelolaan sungai dan danau
sebagai sumber air.
(8) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya
terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan
dengan mengendalikan pemanfaatan ruang pada
Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan
rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan
gunung berapi, gempa bumi, tsunami, dan abrasi.
(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk
kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian
tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -19
pangan lokal; dan
- mengembangkan sentra perikanan tangkap yang
ramah lingkungan.
(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk
pengembangan ekonomi antarwilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
- mengembangkan sentra perikanan tangkap dan
perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
- mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan
kelapa, kakao, dan pala yang didukung prasarana
dan sarana dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan kawasan peruntukan peternakan
berbasis bisnis dan masyarakat;
- mengembangkan kawasan hutan produksi dengan
mempertimbangkan potensi lestari; dan
- mengembangkan kawasan peruntukan
pertambangan emas dan nikel serta batubara
dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
(11) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya
saing ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil
perikanan, perkebunan, serta peternakan;
- mengembangkan kawasan pariwisata bahari,
budaya, dan religi dengan sarana prasarana
pendukung yang tetap menjaga kelestarian
lingkungan;
- mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa;
dan
- mengembangkan kawasan peruntukan minyak dan
gas bumi yang ramah lingkungan serta berbasis
mitigasi dan adaptasi bencana.
(12) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan,
sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -20-
kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf d meliputi:
- mengembangkan jaringan jalan yang
menghubungkan antarpusat pelayanan dan antara
sentra produksi dengan pusat pelayanan;
- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk
meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan;
- mengembangkan jaringan transportasi
penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan
antarpulau termasuk PPKT berpenduduk di
Kawasan Perbatasan Negara;
- mengembangkan bandar udara dan pelabuhan
untuk melayani pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
- mengembangkan sistem transportasi antarmoda dan
pelayanan perintis.
(13) Strategi pengembangan prasarana energi,
telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung
pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e meliputi:
- mendorong pengembangan pembangkit listrik di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, termasuk PPKT berpenduduk;
- mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi
guna melayani pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air di
Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau kecil
dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya
air, daya dukung lingkungan, dan kondisi
geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(14) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di
Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada
pengembangan wilayah perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan
dengan mengembangkan prasarana dan sarana dasar
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -21
pedesaan yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan,
pelayanan air minum, dan balai pelatihan desa.
NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan
Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan
fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman perbatasan
negara; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara
Pasal 10
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a
yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
- pusat pelayanan utama;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -22-
pusat pelayanan penyangga; dan
pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kota kecamatan.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan
sebagai pusat kegiatan lintas batas.
Pasal 11
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan
utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan
keamanan negara serta pendorong pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
PKSN Tahuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe;
PKSN Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud;
PKW/PKSN Kwandang di Kabupaten Gorontalo
Utara;
PKW/PKSN Tolitoli di Kabupaten Toli Toli; dan
PKN/PKSN Tarakan di Kota Tarakan.
(3) PKSN Tahuna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perkebunan;
- pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -23
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Melonguane sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perkebunan;
- pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(5) PKW/PKSN Kwandang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perkebunan;
- pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -24-
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
(6) PKW/PKSN Tolitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perkebunan;
- pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(7) PKN/PKSN Tarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perkebunan;
- pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan industri pengolahan dan industri
jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -25
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
Pasal 12
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat
kegiatan penyangga pintu gerbang peningkatan
pelayanan pertahanan dan keamanan negara,
keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat
pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan
masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di Karatung pada Kabupaten
Kepulauan Talaud.
(3) Pusat pelayanan penyangga Karatung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai:
pusat perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pengembangan minapolitan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
Pasal 13
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat
kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas
batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
Miangas di Kabupaten Kepulauan Talaud;
Marore di Kabupaten Kepulauan Sangihe;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -26-
Marampit di Kabupaten Kepulauan Talaud; dan
Ilangata di Kabupaten Gorontalo Utara.
(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Miangas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang Marore sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
(5) Pusat pelayanan pintu gerbang Marampit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(6) Pusat pelayanan pintu gerbang Ilangata sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -27
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, keterkaitan
antara Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -28-
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan;
sistem jaringan perkeretaapian; dan
sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b meliputi:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
sistem jaringan transportasi sungai; dan
sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
pelabuhan laut; dan
alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
bandar udara; dan
ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka
menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -29
pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara
pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta
melayani PPKT berpenduduk di Kawasan Perbatasan
Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
jaringan jalan arteri primer;
jaringan jalan kolektor primer;
jaringan jalan strategis nasional; dan
jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan:
- Air Tembaga – Bitung – Girian – Kauditan – Sukur –
Kairagi - Manado – Tomohon – Sonder – Kawangkoan
– Tumpaan – Amurang – Worotican – Poigar – Kaiya –
Pinogaluman – Maelang – Biontong – Atinggola –
Kwandang – Malingkaputo – Isimu; dan
- jalan lingkar Pulau Tarakan.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan:
Tamako-Tahuna-Naha-Enemawira-Tahuna;
Esang-Beo-Melangguane-Rainis-Beo;
Bitung-Maen-Likupang-Tarabitan-Wori-Manado-
Tanahwangko-Maru Asei-Popon Tolen-Tumpaan;
Worotican-Poopo;
Kwandang-Pelabuhan Kwandang;
Sp. Pelabuhan Anggrek-Pelabuhan Anggrek;
Tolango-Paguyaman;
Molingkaputo – Sp. Pelabuhan Anggrek – Tolango –
Bulontio – Tolinggula – Umu – Poleleh – Bodi – Buol –
Lakuan – Laulalang – Lingadan – Toli Toli – Sp.
Lampasio – Silondou – Basi – Malala – Ogo Tua –
Ogoamas; dan
- Labanan-Tanjung Redeb-Tanjung Selor-Sp. 3
Tanjung Palas-Sekatak Buji-Bulungan/Malinau-
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -30-
Mesalong-Simanggaris.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan:
jalan lingkar Pulau Marore;
jalan lingkar Pulau Miangas;
jalan lingkar Pulau Marampit;
jalan lingkar Pulau Kakarutan;
jalan lingkar Pulau Karatung;
Enemawira-Tamako;
Esang-Rainis;
Pinogaluman-Duloduo;
Tolinggula-Marisa;
Basi-Pasir Putih; dan
jalan lingkar Pulau Maratua.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d meliputi jaringan jalan bebas
hambatan antarkota yang menghubungkan:
Manado-Bitung;
Manado-Tomohon;
Kairagi-Mapanget;
Tomohon-Amurang;
Amurang-Kaiya; dan
Atinggola-Isimu.
Pasal 17
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -31
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
terminal penumpang; dan
terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan lintas batas
negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi,
meliputi terminal yang berada di:
Kecamatan Matuari pada Kota Bitung;
Kecamatan Malalayang pada Kota Manado;
Kecamatan Paal Dua pada Kota Manado;
Kecamatan Amurang Barat pada Kabupaten
Minahasa Selatan; dan
- Kecamatan Kaidipang pada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam
provinsi, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Paal Dua, Kecamatan Tuminting,
dan Kecamatan Wanea pada Kota Manado;
- Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan
Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;
- Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tenga
pada Kabupaten Minahasa Selatan;
- Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Pineleng
pada Kabupaten Minahasa;
- Kecamatan Kaidipang, Kecamatan Bolangitang
Timur, dan Kecamatan Sangkub pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- Kecamatan Lolak, Kecamatan Bolaang, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -32-
Kecamatan Poigar pada Kabupaten Bolaang
Mongondow;
Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
Kecamatan Momunu pada Kabupaten Buol;
Kecamatan Talisayan pada Kabupaten Berau;
dan
- Kecamatan Tanjung Selor pada Kabupaten
Bulungan;
- terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat
pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar
dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau
moda transportasi meliputi:
- terminal barang yang melayani PKSN Tahuna, PKSN
Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, PKW/PKSN
Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan; dan
- terminal barang di Kecamatan Paal Dua pada Kota
Manado.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan
perbatasan negara.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- jaringan jalur kereta api Pulau Sulawesi Bagian
Utara yang melalui Manado-Bitung-Gorontalo; dan
- jaringan jalur kereta api yang melalui Tanjung
Redeb-Sangkulirang-Bontang.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -33
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api
melalui persambungan pelayanan dengan moda
transportasi lain.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan di Kota Manado, Kota Bitung, Kabuaten
Gorontalo Utara, Kabupaten Toli Toli, dan Kabupaten
Berau.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan
dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan
perbatasan negara dalam rangka mendukung kegiatan
sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan/dermaga sungai; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan/dermaga sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- Pelabuhan sungai di Kecamatan Sambaliung,
Dermaga Pulau Derawan, dan Dermaga Gayam pada
Kabupaten Berau;
- Pelabuhan sungai di Kecamatan Tanjung Palas
Timur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,
Kecamatan Sekatak, Kecamatan Tanjung Selor, dan
Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -34-
- Pelabuhan sungai di Kecamatan Tarakan Tengah
dan Kecamatan Tarakan Utara pada Kota Tarakan;
dan
- Pelabuhan sungai di Kecamatan Sembakung pada
Kabupaten Nunukan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang
menghubungkan:
Tanjung Selor-Tarakan;
Sekatak-Tarakan;
Tarakan-Malinau-Mesalong;
Tarakan-Sembakung;
Tanjung Selor-Bunyu;
Bunyu-Tarakan;
Ancam-Tarakan; dan
Long Bia-Long Tungu-Long Beluah-Tanjung Selor.
Pasal 20
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan
untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah
terisolasi, PPKT berpenduduk, dan pusat pelayanan
perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan; dan
lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
pelabuhan penyeberangan lintas
antarkabupaten/kota; dan
- pelabuhan penyeberangan lintas dalam
kabupaten/kota.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -35
di:
- Pelabuhan Miangas di Kecamatan Miangas pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Melonguane di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Marore di Kecamatan Kepulauan Marore
pada Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan
- Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan
di:
- Pelabuhan Manado di Kecamatan Tuminting pada
Kota Manado;
- Pelabuhan Bitung di Kecamatan Aer Tembaga pada
Kota Bitung;
- Pelabuhan Tanjung Batu di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli; dan
- Pelabuhan Juata Laut di Kecamatan Tarakan Utara
pada Kota Tarakan.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan
di:
- Pelabuhan Mangaran di Kecamatan Kabaruan pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Lirung di Kecamatan Lirung pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Pananaru di Kecamatan Tamako pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Tuntung di Kecamatan Pinogaluman
pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Pelabuhan Labuhan Uki di Kecamatan Lolak pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan
- Pelabuhan Kumaligon di Kecamatan Biau pada
Kabupaten Buol.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -36-
(7) Pelabuhan/dermaga penyeberangan lintas dalam
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d ditetapkan di:
- Pelabuhan Marampit di Kecamatan Nanusa pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Gemeh di Kecamatan Gemeh pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Sawang di Kecamatan Siau Timur
Selatan pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Minanga di Kecamatan Tagulandang
Utara pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro;
- Pelabuhan Lamanggo di Kecamatan Biaro pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- dermaga penyeberangan Pulau Lingian di Kecamatan
Dampal Utara pada Kabupaten Toli Toli;
- dermaga penyeberangan Pulau Manterawu
(Mantehage) di Kecamatan Wori Pada Kabupaten
Minahasa Utara;
- dermaga penyeberangan Pulau Makalehi di
Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
- dermaga penyeberangan Pulau Kawalusu (Kawaluso)
di Kecamatan Kendahe pada Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
- dermaga penyeberangan Pulau Kawio di Kecamatan
Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan
Sangihe; dan
- dermaga penyeberangan Pulau Kakarutan di
Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan
Talaud.
(8) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
lintas penyeberangan antarnegara;
lintas penyeberangan antarprovinsi;
lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -37
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(9) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Tahuna-Marore-Davao (Filipina);
Tahuna-Marore-Glan (Filipina); dan
Melonguane-Davao (Filipina).
(10) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Tolitoli-Tarakan;
Bitung-Ternate (Maluku Utara); dan
Melonguane-Daruba (Maluku Utara).
(11) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf c meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Bitung-Manterawu;
Tahuna-Melonguane;
Bitung-Siau-Tahuna-Marore;
Bitung-Siau-Melonguane-Lirung-Karatung-Miangas;
Bitung-Siau-Melonguane-Lirung-Karatung-
Marampit; dan
- Tahuna-Lirung.
(12) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
Dampal Utara-Lingian;
Siau-Makalehi;
Tahuna-Kawalusu;
Tahuna-Kawio;
Karatung-Kakarutan;
Tahuna-Marore;
Karatung-Miangas; dan
Karatung-Marampit.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -38-
Pasal 21
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan
fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat
penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan
untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan
negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pelabuhan utama;
pelabuhan pengumpul; dan
pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
Pelabuhan Bitung di Kota Bitung; dan
Pelabuhan Anggrek di Kecamatan Anggrek pada
Kabupaten Gorontalo Utara.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Karatung di Kecamatan Nanusa pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Miangas di Kecamatan Miangas pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Manado di Kecamatan Tuminting pada
Kota Manado;
- Pelabuhan Labuhan Uki di Kecamatan Lolak pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Pelabuhan Kwandang di Kecamatan Kwandang pada
Kabupaten Gorontalo Utara;
- Pelabuhan Tolitoli di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -39
- Pelabuhan Pulau Bunyu di Kecamatan Bunyu pada
Kabupaten Bulungan; dan
- Pelabuhan Tarakan di Kecamatan Tarakan Utara
pada Kota Tarakan.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
- Pelabuhan Beo di Kecamatan Beo pada Kabupaten
Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Damau di Kecamatan Damau pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Dapalan di Kecamatan Rainis pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Essang di Kecamatan Essang pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Gemeh di Kecamatan Gemeh pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kecamatan Kakorotan dan Pelabuhan Marampit di
Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan
Talaud;
- Pelabuhan Melanguane di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Lirung di Kecamatan Lirung pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Mangaran di Kecamatan Kabaruan pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Marore, Pelabuhan Kawio, Pelabuhan
Matutuang, dan Pelabuhan Lipang di Kecamatan
Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
- Pelabuhan Kawaluso di Kecamatan Kendahe pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Bukide di Kecamatan Nusa Tabukan
pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Kahakitang, Pelabuhan Kalama, dan
Pelabuhan Para di Kecamatan Tatoareng pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -40-
- Pelabuhan Ngalipaeng di Kecamatan Manganitu
Selatan pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Tamako di Kecamatan Tamako pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Bentung di Kecamatan Tabukan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Makalehi dan Pelabuhan Pehe di
Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Buhias dan Pelabuhan Sawang di
Kecamatan Siau Timur Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan P. Ruang dan Pelabuhan Tagulandang di
Kecamatan Tagulandang pada Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Biaro di Kecamatan Biaro pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Ulu Siau di Kecamatan Siau Timur pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Montehage dan Kecamatan Nain di
Kecamatan Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;
- Pelabuhan Gangga, Pelabuhan Munte/Likupang
Barat, dan Pelabuhan Talise di Kecamatan Likupang
Barat pada Kabupaten Minahasa Utara;
- Pelabuhan Bangka di Kecamatan Likupang Timur
pada Kabupaten Minahasa Utara;
- Pelabuhan Manado Tua di Kecamatan Bunaken
pada Kota Manado;
- Pelabuhan Tanawangko di Kecamatan Tombariri
pada Kabupaten Minahasa;
aa. Pelabuhan Amurang di Kecamatan Amurang pada
Kabupaten Minahasa Selatan;
bb. Pelabuhan Boroko di Kecamatan Kaidipang pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
cc. Pelabuhan Tanjung Sidupa di Kecamatan
Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -41
dd. Pelabuhan Tolinggula di Kecamatan Tolinggula pada
Kabupaten Gorontalo Utara;
ee. Pelabuhan Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya
pada Kabupaten Gorontalo Utara;
ff. Pelabuhan Lokodidi di Kecamatan Gadung pada
Kabupaten Buol;
gg. Pelabuhan Leok dan Pelabuhan Kumaligon di
Kecamatan Biau pada Kabupaten Buol;
hh. Pelabuhan Paleleh di Kecamatan Paleleh pada
Kabupaten Buol;
ii. Pelabuhan Ogotua di Kecamatan Dampal Utara pada
Kabupaten Toli Toli;
jj. Pelabuhan Talisayan di Kecamatan Talisayan pada
Kabupaten Berau;
kk. Pelabuhan Tanjung Selor di Kecamatan Tanjung
Selor pada Kabupaten Bulungan; dan
ll. Pelabuhan Sesayap di Kecamatan Sesayap Hilir pada
Kabupaten Tana Tidung.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan pelabuhan lain meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan
keamanan negara berupa:
- Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal)
yang meliputi Lantamal Manado di Kecamatan
Tuminting pada Kota Manado;
- Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
- Lanal Tahuna di Kecamatan Tahuna pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Lanal Melonguane di Kecamatan
Melonguane pada Kabupaten Kepulauan
Talaud;
- Lanal Toli Toli di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli; dan
- Lanal Tarakan di Kecamatan Tarakan
Timur pada Kota Tarakan;
- Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal
Perang (Fasharkan) Angkatan Laut yang
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -42-
meliputi Fasharkan Bitung di Kecamatan
Aertembaga pada Kota Bitung;
- Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
- Posal Marore di Kecamatan Kepulauan
Marore pada Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
- Posal Miangas di Kecamatan Miangas pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Posal Tagulandang di Kecamatan
Tagulandang pada Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
- Posal Talaud di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Posal Pulau Siau di Kecamatan Siau Timur
pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
- Posal Buol di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli;
- Posal Lokodede di Kecamatan Gadung
pada Kabupaten Buol;
- Posal Derawan di Kecamatan Pulau
Derawan pada Kabupaten Berau;
- Posal Berau di Kecamatan Sambaliung
pada Kabupaten Berau;
- Posal Tanjung Batu di Kecamatan Pulau
Derawan pada Kabupaten Berau;
- Posal Maratua di Kecamatan Maratua pada
Kabupaten Berau;
- Posal Pantai Amal di Kecamatan Tarakan
Timur pada Kota Tarakan; dan
- Posal Bunyu di Kecamatan Bunyu pada
Kabupaten Bulungan;
- pelabuhan untuk kegiatan perikanan berupa:
- Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang
meliputi PPS Bitung di Kecamatan Aertembaga
pada Kota Bitung;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -43
- Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang
meliputi PPN Kwandang di Kecamatan
Kwandang pada Kabupaten Gorontalo Utara;
- Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang
meliputi:
- PPP Dagho di Kecamatan Tamako pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- PPP Tumumpa di Kecamatan Tuminting
pada Kota Manado; dan
- PPP Tengkayu II di Kecamatan Tarakan
Barat pada Kota Tarakan;
- Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi:
- PPI Beo di Kecamatan Beo pada Kabupaten
Kepulauan Talaud;
- PPI Essang di Kecamatan Essang pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Kabaruan di Kecamatan Kabaruan
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Lirung di Kecamatan Lirung pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Melonguane di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Rainis di Kecamatan Rainis pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Salibabu di Kecamatan Salibabu pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Tahuna di Kecamatan Tahuna pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- PPI Petta di Kecamatan Tabukan Utara
pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- PPI Pehe di Kecamatan Siau Barat pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro;
- PPI Bahoi di Kecamatan Tagulandang pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -44-
- PPI Ulu di Kecamatan Siau Timur pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro;
- PPI Likupang di Kecamatan Likupang
Timur pada Kabupaten Minahasa Utara;
- PPI Wori di Kecamatan Wori pada
Kabupaten Minahasa Utara;
- PPI Calaca di Kecamatan Wenang pada
Kota Manado;
- PPI Tanah Wangko di Kecamatan Tombariri
pada Kabupaten Minahasa;
- PPI Amurang di Kecamatan Amurang Barat
pada Kabupaten Minahasa Selatan;
- PPI Rap Rap di Kecamatan Tatapaan pada
Kabupaten Minahasa Selatan;
- PPI Boroko di Kecamatan Kaidipang pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- PPI Dudepo di Kecamatan Anggrek pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- PPI Inobonto di Kecamatan Bolaang pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- PPI Labuan Uki di Kecamatan Lolak pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- PPI Baroko Tanjung Sidupa di Kecamatan
Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- PPI Bolangitang di Kecamatan Bolangitang
Barat pada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- PPI Sidupa di Kecamatan Kecamatan
Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- PPI Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya
pada Kabupaten Gorontalo Utara;
aa) PPI Sumalata di Kecamatan Sumalata pada
Kabupaten Gorontalo Utara;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -45
bb) PPI Tolinggula di Kecamatan Tolinggula
pada Kabupaten Gorontalo Utara;
cc) PPI Kumalingon di Kecamatan Biau pada
Kabupaten Buol;
dd) PPI Diapatih dan PPI Labuton di
Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
ee) PPI Kuala Besar di Kecamatan Paleleh pada
Kabupaten Buol;
ff) PPI Ogotua di Kecamatan Dampal Utara
pada Kabupaten Toli Toli;
gg) PPI Tandoleo di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli;
hh) PPI Sambaliung di Kecamatan Sambaliung
pada Kabupaten Berau; dan
ii) PPI Bunyu di Kecamatan Bunyu pada
Kabupaten Bulungan.
Pasal 22
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
alur pelayaran internasional; dan
alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a menghubungkan Pelabuhan Bitung
ke ALKI IIIE dan IIIA di Laut Sulawesi.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b menghubungkan Pelabuhan Bitung,
Pelabuhan Manado, Pelabuhan Karatung, Pelabuhan
Miangas, Pelabuhan Petta, Pelabuhan Tahuna,
Pelabuhan Labuhan Uki, Pelabuhan Anggrek, Pelabuhan
Kwandang, Pelabuhan Tolitoli, Pelabuhan Pulau Bunyu,
dan Pelabuhan Tarakan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -46-
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan
fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran,
keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat
udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan
penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda
serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
bandar udara umum; dan
bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
primer;
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
sekunder;
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
tersier; dan
- bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi
Bandar Udara Sam Ratulangi di Kecamatan Mapanget
pada Kota Manado.
(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
meliputi:
- Bandar Udara Juwata di Kecamatan Tarakan Barat
pada Kota Tarakan; dan
- Bandar Udara Tanjung Harapan di Kecamatan
Tanjung Selor pada Kabupaten Bulungan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -47
(6) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi
Bandar Udara Melonguane di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud.
(7) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d meliputi:
- Bandar Udara Naha di Kecamatan Tabukan Utara
pada Kabupaten kepulauan Sangihe;
- Bandar Udara Miangas di Kecamatan Miangas pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Bandar Udara Sitaro di Kecamatan Siau Timur
Selatan pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
- Bandar Udara Sultan Bantilan di Kecamatan Baolan
pada Kabupaten Toli Toli; dan
- Bandar Udara Maratua di Kecamatan Maratua pada
Kabupaten Berau.
(8) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b digunakan untuk
kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin
keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara
dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara di atas bandar udara yang
dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar
udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -48-
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
Pasal 25
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang
di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
pembangkit tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas
penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi
berupa depo minyak dan gas bumi.
(4) Depo minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di:
- pusat pelayanan meliputi PKSN Tahuna, PKSN
Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, Karatung,
Marore, Miangas, PKW/PKSN Tolitoli, dan
PKN/PKSN Tarakan; dan
- PPKT berpenduduk meliputi Pulau Marore, Pulau
Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan),
Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi,
Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau
Kakarutan, Pulau Maratua, dan Pulau Kabaruan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -49
(5) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
PLTU Talaud di Kabupaten Kepulauan Talaud;
PLTU Amurang dan PLTU Sewa Amurang di
Kabupaten Minahasa Selatan;
- PLTU Sulbagut 2 di Kabupaten Minahasa
Selatan;
- PLTU Sulut 1 di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- PLTU Sulbagut 1 dan PLTU Gorontalo di
Kabupaten Gorontalo Utara;
PLTU Tolitoli di Kabupaten Toli Toli;
PLTU Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
PLTU Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
dan
- PLTU Tarakan di Kota Tarakan;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin
Gas/ (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
- PLTMG Tahuna di Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
- PLTG/GU/MG Minahasa Peaker dan
PLTG/GU/MG Sulbagut Peaker di Kabupaten
Minahasa Utara;
- PLTMG Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
dan
- PLTMG Tarakan di Kota Tarakan;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB),
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP),
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH),
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM),
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil,
dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang
melayani:
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -50-
- PPKT berpenduduk yang meliputi Pulau
Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau
Lingian (Lingayan), Pulau Manterawu
(Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu
(Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan,
Pulau Kabaruan, dan Pulau Maratua.
- pos pengamanan perbatasan di sepanjang
pesisir dan PPKT yang berada di:
- Kecamatan Melonguane dan Kecamatan
Miangas pada Kabupaten Kepulauan
Talaud;
- Kecamatan Kepulauan Marore pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kecamatan Tagulandang dan Kecamatan
Siau Timur pada Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli
Toli;
- Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau
Derawan, dan Kecamatan Maratua pada
Kabupaten Berau;
- Kecamatan Bunyu pada Kabupaten
Bulungan; dan
- Kecamatan Tarakan Timur pada Kota
Tarakan.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
ditetapkan pada:
- jaringan transmisi tenaga listrik Kema-Paniki-
Ranomut-Teling-Tasik Ria-Lopana-Otam-Lolak-
Bintauna-Buroko-Isimu;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -51
- jaringan transmisi tenaga listrik Lopana-
Kawangkoan-Tomohon;
- jaringan transmisi tenaga listrik Siboa-Tolitoli-
Leok; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik Basidondo-
Moutong;
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditetapkan
pada:
- jaringan transmisi tenaga listrik Tasik Ria-
Tomohon-Sawangan-Bitung-Likupang;
- jaringan transmisi tenaga listrik Ranomut-
Sawangan;
- jaringan transmisi tenaga listrik Teling-
Tomohon; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik Tanjung Selor -
Tanjung Redeb - Sangata - Bontang –
Tenggarong;
- Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
- GI Bitung di Kecamatan Aertembaga pada Kota
Bitung;
- GI Likupang di Kecamatan Likupang Timur
pada Kabupaten Minahasa Utara;
- GI Teling di Kecamatan Malalayang pada Kota
Manado;
- GI Ranomut di Kecamatan Tuminting pada Kota
Manado;
- GI Paniki di Kecamatan Mapanget pada Kota
Manado;
- GI Tasik Ria di Kecamatan Tombariri pada
Kabupaten Minahasa;
- GI Lopana di Kecamatan Amurang pada
Kabupaten Minahasa Selatan;
- GI Lolak di Kecamatan Lolak pada Kabupaten
Bolaang Mongondow;
- GI Bintauna di Kecamatan Sangkub pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -52-
- GI Buroko di Kecamatan Kaidipang pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- GI Leok di Kecamatan Bokat pada Kabupaten
Buol;
- GI Tolitoli di Kecamatan Baolan Kabupaten Toli
Toli; dan
- GI Bulungan/Tanjung Selor pada Kabupaten
Bulungan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 26
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan
telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan
Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan terestrial; dan
jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pulau
Sulawesi Bagian Utara untuk melayani PKSN
Melonguane, PKSN Tahuna, dan PKW/PKSN
Kwandang;
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai
Selatan Kalimantan yang melayani PKN/PKSN
Tarakan;
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) Sulawesi
Tengah-Sulawesi Tenggara untuk melayani
PKW/PKSN Tolitoli; dan
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) dan Pulau-
pulau di Sulawesi untuk melayani Pulau Karatung,
Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Lingian
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -53
(Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau
Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio,
Pulau Marampit, dan Pulau Kakarutan.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station
(BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi,
ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan
memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan
kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan untuk melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna, PKSN
Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, Karatung,
Marore, Miangas, Marampit, Ilangata, PKW/PKSN
Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;
- PPKT berpenduduk yang meliputi Pulau Marore,
Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian
(Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau
Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio,
Pulau Kakarutan, Pulau Kabaruan, dan Pulau
Maratua; dan
- pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir
dan PPKT yang berada di:
- Kecamatan Melonguane dan Kecamatan
Miangas pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten
Kepulauan Sangihe;
- Kecamatan Tagulandang dan Kecamatan Siau
Timur pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -54-
- Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau
Derawan, dan Kecamatan Maratua pada
Kabupaten Berau;
- Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan;
dan
- Kecamatan Tarakan Timur pada Kota Tarakan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 27
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka
pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
Pasal 28
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
sumber air berupa air permukaan; dan
sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
sumber air permukaan pada danau; dan
sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
- Danau Makalehi di Kecamatan Siau Barat pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan
- Danau Kapeta di Kecamatan Siau Barat Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -55
Biaro.
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- sungai pada WS Lintas Negara meliputi sungai pada
DAS Sembakung, DAS Linungkayan, DAS Sesayap,
DAS Balayau, DAS Sekatak, DAS Ansam, DAS Alus,
DAS Bunyu, DAS Tanah Merah, DAS Bangkudulis,
DAS Simbawang, DAS Payau, dan DAS Tarakan di
WS Sesayap;
- sungai pada WS Strategis Nasional meliputi sungai
pada DAS Miangas, DAS Nenusa, DAS Bulude, DAS
Lalue, DAS Arangkaa, DAS Ranada, DAS Amat, DAS
Dapihe, DAS Batumbalango, DAS Talaud, DAS
Talura, DAS Daran, DAS Niampak, DAS Bowombaru,
DAS Mala, DAS Pampalu, DAS Sawang, DAS
Kolongan, DAS Sare, DAS Balang, DAS Moronge,
DAS Batuniris, DAS Salibabu, DAS Kabaruan, DAS
Bahang, DAS Patung, DAS Moade, DAS
Panumbuhing, DAS Batumahamu, DAS Bunahe,
DAS Bunga, DAS Kakewang, DAS Bouwung, DAS
Aluma, DAS Sangihe, DAS Mahemba, DAS
Malebuhe, DAS Kaluahagi, DAS Mentiki, DAS Petta,
DAS Kuma, DAS Bahoi, DAS Taminggihi, DAS
Banaja, DAS Pepulu, DAS Peliang, DAS Pananaru,
DAS Dagho, DAS Kaluwatu, DAS Kalihiang, DAS
Kalama, DAS Kahakitang, DAS Para, DAS Siu, DAS
Tagulandang, DAS Biaro, DAS Kalasey, DAS
Kolongan, DAS Malalayang, DAS Sario, DAS
Maasing, DAS Bailang, DAS Kima, DAS Walangan,
DAS Mansilong, DAS Maen, DAS Batuputih, DAS
Pasongdolong, DAS Bunaken, DAS Manadotua, DAS
Mantehage, DAS Talise, DAS Bangka, dan DAS
Lembeh di WS Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas;
- sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi:
- sungai pada DAS Andagile, DAS Tuntung, DAS
Kaidipang, DAS Bolangitang, DAS Nunuka, DAS
Saleo, DAS Bohabak, DAS Biontong, DAS
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -56-
Sangkub, DAS Sapanae, DAS Maelang, DAS
Ayong, DAS Bayabuta, DAS Toraang, DAS
Lolak, DAS Panag, DAS Lombagin, DAS Tadoy,
DAS Letung, DAS Kakumi, DAS Tambu, DAS
Patolo, DAS Onsongo, DAS Kawiley, DAS
Antoni, DAS Labuk, DAS Potaay, DAS Nonapan,
dan DAS Limbonugo di WS Dumoga-Sangkub;
- sungai pada DAS Tolinggula, DAS Polanga, DAS
Limbato, DAS Biawu, DAS Buloila, DAS
Bulontio, DAS Boliohulu, DAS Boliyohuto, DAS
Baladu, DAS Mooti, DAS Sipatana, DAS
Dulukapa, DAS Deme, DAS Dunu, DAS
Bubalango, DAS Tengah, DAS Sogu, DAS
Monano, DAS Tudi, DAS Tolango, DAS Datahu,
DAS Popalo, DAS Tolangio, DAS Pontolo, DAS
Buda, DAS Posso, DAS Bubode, DAS Sanbungo,
DAS Tolotapo, DAS Butoimola, DAS Samia, DAS
Tapaibuhu, DAS Soklat, DAS Sapawea, dan
DAS Imana di WS Limboto-Bolango-Bone; dan
- sungai pada DAS Sajau, DAS Binai, DAS
Mangkapadie, DAS Pidada, DAS Malinau, DAS
Berau, DAS Pantai, DAS Liu Padai, DAS
Tabalar, DAS Lempaki, DAS Pegat, DAS
Lungsuran Naga, DAS Derawan, DAS Maratua
Payung-Payung, dan DAS Maratua Teluk Alulu
di WS Berau-Kelai;
- sungai pada WS Lintas Kabupaten meliputi:
- sungai pada DAS Tambala, DAS Ritey, DAS
Kumu, DAS Popareng, DAS Nimanga, DAS
Ranotuana, DAS Sosongea, DAS Ranowangko,
DAS Lewet, DAS Ranoyapo, DAS Worotikan,
DAS Liwason, DAS Tangop, DAS Molinow, DAS
Sidate, DAS Impit, DAS Mosanti, DAS
Batukapal, DAS Ongkaw, DAS Pinsan, DAS
Makakilu, DAS Maintang, DAS Noit, dan DAS
Poigar di WS Poigar-Ranoyapo;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -57
- sungai pada DAS Siwali, DAS Siboalo, DAS
Sibayu, DAS Sabang, DAS Sioyong, DAS
Malonas, DAS Siraurang, DAS Long, DAS
Binamo, DAS Bayang, DAS Siraru, DAS Ou,
DAS Taipa, DAS Babatona, DAS Siboang, DAS
Silempu, DAS Silamboo, DAS Balukang, DAS
Baloni, DAS Sampaga, DAS Bantayang, DAS
Resi, DAS Tandaiyo, DAS Malukang, DAS
Ogoamas, DAS Cendrana, DAS Angudangeng,
DAS Soni, DAS Bangkir, DAS Silumba, DAS
Mimbala, DAS Telanja, DAS Kabiunang, DAS
Ogotua, DAS Koni, DAS Manuawa, DAS Bantoli,
DAS Banagan, DAS Luok, DAS Kulasi, DAS
Maloma, DAS Bailo, DAS Bambapun, DAS Lais,
DAS Ogogasang, DAS Ogogili, DAS Ogolalo, DAS
Maraja, DAS Salugan, DAS Janja, DAS Talaut,
DAS Dadakitan, DAS Tuwelei, DAS
Kalangkangan, DAS Bajugan, DAS Dongingis,
DAS Lingadan, DAS Salumpaga, DAS Diule,
DAS Pinjan, DAS Binontoan, DAS Lakuan, DAS
Busak, DAS Botakna Busak, DAS Buol, DAS
Bokat, DAS Ponagoan, DAS Lomu, DAS
Bunobogu, DAS Motinunu, DAS Bulongidun,
DAS Bodi, DAS Butakiototanggelodoka, DAS
Butakiodata, dan DAS Lobu di WS Lambunu-
Buol;
- sungai pada DAS Petuang, DAS Bakil, DAS
Benuyaan, DAS Sumberagung, DAS Kayuindah,
DAS Talisayan, DAS Dumairing, DAS
Lobangkelatuk, DAS Kairiabu, DAS
Muhammad, dan DAS Labuankelambu di WS
Karangan; dan
- sungai pada DAS Kayan, DAS Pesalang, DAS
Buka, DAS Selaju, DAS Linta, DAS Tutus, DAS
Mening, DAS Pekin, dan DAS Ibus di WS Kayan.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada:
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -58-
- CAT Lintas Negara meliputi CAT Tanjung Selor di
Kabupaten Berau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten
Tana Tidung, dan Kabupaten Nunukan;
- CAT lintas kabupaten/kota meliputi:
- CAT Batuputih di Kabupaten Minahasa dan
Kota Bitung;
- CAT Manado di Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado;
CAT Bitung-Ratahan di Kota Bitung;
CAT Tomohon-Tumpaan di Kabupaten
Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan;
- CAT Sidate-Poigar di Kabupaten Bolaang
Mongondow dan Kabupaten Minahasa Selatan;
dan
- CAT Butung di Kabupaten Toli Toli;
- CAT dalam kabupaten meliputi:
CAT Munte di Kabupaten Minahasa Utara;
CAT Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow;
CAT Buol di Kabupaten Buol; dan
CAT Ogomali dan CAT Ogawele di Kabupaten
Toli Toli.
Pasal 29
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
embung;
bendungan;
bendung;
sistem jaringan irigasi;
sistem pengendalian banjir; dan
sistem pengamanan pantai.
(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku
di PPKT berpenduduk.
(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
di PPKT berpenduduk meliputi Pulau Marore, Pulau
Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan),
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -59
Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau
Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan,
Pulau Maratua, dan Pulau Kabaruan.
(4) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan dalam rangka konservasi sumber daya air,
memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya
rusak air.
(5) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi Bendungan Lolak di Kecamatan Lolak pada
Kabupaten Bolaang Mongondow.
(6) Bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan dalam rangka menaikkan level muka air
untuk petanian.
(7) Bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi
Bendung Sangkub di Kecamatan Sangkub pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditetapkan dalam rangka mendukung
pertanian pangan berupa saluran irigasi primer,
sekunder, dan tersier.
(9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) meliputi jaringan irigasi pada:
- DI Sangkub pada Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara; dan
- DI Tana Lia dan DI Sesayap Hilir pada Kabupaten
Tana Tidung.
(10) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan melalui pengendalian
terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang
sempadan sungai.
(11) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) ditetapkan di:
Sungai Malalayang;
Sungai Sario;
Sungai Tikala;
Sungai Tondano;
Sungai Tolinggula; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -60-
- Sungai Pontolo.
(12) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f ditetapkan dalam rangka melindungi
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara, pesisir
yang memiliki titik-titik garis pangkal dari dampak abrasi
dan gelombang pasang, dan kawasan rawan gelombang
pasang.
(13) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (12) ditetapkan di:
- pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang
meliputi PKSN Melonguane, PKSN Tahuna,
Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,
PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;
- pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal yang
meliputi Kecamatan Damau, Kecamatan
Sinonsayang, dan Kecamatan Karamat; dan
- PPKT yang meliputi Pulau Marampit, Pulau Intata,
Pulau Kakarutan, Pulau Kawalusu (Kawaluso),
Pulau Kawio, Pulau Batu Bawaikang, Pulau
Makalehi, Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau
Bangkit (Bongkil), Pulau Dolangan, Pulau Salando,
Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Kabaruan, Pulau
Sambit, dan Pulau Maratua.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 30
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan
disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -61
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan sampah.
Pasal 31
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
SPAM jaringan perpipaan; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi,
dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai
dengan kebutuhan serta perkembangan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang berasal
dari danau, mata air, dan sungai;
- unit produksi air minum meliputi Instalasi
Pengolahan Air minum (IPA) untuk melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna,
PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang,
Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,
PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;
- ibukota kecamatan (IKK) yang meliputi:
- Kecamatan Melonguane, Kecamatan
Moronge, dan Kecamatan Essang pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kecamatan Tabukan Tengah pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Kecamatan Maesa dan Kecamatan Matuari
pada Kota Bitung;
Kecamatan Mapanget pada Kota Manado;
Kecamatan Pineleng dan Kecamatan
Tombariri pada Kabupaten Minahasa;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -62-
- Kecamatan Amurang dan Kecamatan
Amurang Timur pada Kabupaten Minahasa
Selatan;
- Kecamatan Kaidipang, Kecamatan
Pinogaluman, dan Kecamatan Bintauna
pada Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara;
- Kecamatan Lolak, Kecamatan Bolaang, dan
Kecamatan Poigar pada Kabupaten
Bolaang Mongondow;
- Kecamatan Kwandang, Kecamatan
Sumalata, Kecamatan Tolinggula,
Kecamatan Anggrek, dan Kecamatan
Gentuma Raya pada Kabupaten Gorontalo
Utara;
- Kecamatan Gadung dan Kecamatan Bokat
pada Kabupaten Buol;
- Kecamatan Dondo, Kecamatan Dampal
Utara, dan Kecamatan Galang pada
Kabupaten Toli Toli;
- Kecamatan Maratua, Kecamatan Pulau
Derawan, Kecamatan Talisayan,
Kecamatan Biduk-Biduk, dan Kecamatan
Batu Putih pada Kabupaten Berau; dan
- Kecamatan Sekatak pada Kabupaten
Bulungan.
- unit distribusi air minum untuk melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna,
PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang,
Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,
PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;
dan
- ibukota kecamatan (IKK) yang meliputi:
- Kecamatan Melonguane, Kecamatan
Moronge, dan Kecamatan Essang pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kecamatan Tabukan Tengah dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -63
Kecamatan Tabukan Utara pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kecamatan Siau Barat dan Kecamatan
Biaro pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
- Kecamatan Maesa dan Kecamatan Matuari
pada Kota Bitung;
Kecamatan Mapanget pada Kota Manado;
Kecamatan Pineleng dan Kecamatan
Tombariri pada Kabupaten Minahasa;
- Kecamatan Amurang dan Kecamatan
Amurang Timur pada Kabupaten Minahasa
Selatan;
- Kecamatan Kaidipang, Kecamatan
Pinogaluman, da
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
