PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 9
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan
Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan
fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman perbatasan
negara; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara
