PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 10
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a
yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
- pusat pelayanan utama;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -22-
pusat pelayanan penyangga; dan
pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kota kecamatan.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan
sebagai pusat kegiatan lintas batas.
