Pasal 8
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan
keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
- menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang
meliputi Pulau Kabaruan, Pulau Kakarutan, Pulau
Intata, Pulau Marampit, Pulau Miangas, Pulau Batu
Bawaikang, Pulau Marore, Pulau Kawio, Pulau
Kawalusu (Kawaluso), Pulau Makalehi, Pulau
Manterawu (Mantehage), Pulau Bangkit (Bongkil),
Pulau Dolangan, Pulau Salando, Pulau Lingian
(Lingayan), Pulau Sambit, dan Pulau Maratua;
- menegaskan titik-titik garis pangkal dari Timur di
Kecamatan Sinonsayang (Tanjung Laimpangi)
sampai Barat di Kecamatan Karamat (Tanjung
Karamat);
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -16-
- menegaskan batas laut Teritorial di Laut Sulawesi
dan Samudera Pasifik;
- menetapkan batas yurisdiksi pada batas Landas
Kontinen Indonesia di Laut Sulawesi;
- menegaskan batas yurisdiksi pada batas Zona
Ekonomi Eksklusif di Laut Sulawesi dan Samudera
Pasifik; dan
- meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar
operasi keamanan untuk menjaga stabilitas
keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di
Kawasan Perbatasan Negara termasuk PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman
perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan
keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
meliputi:
- mengembangkan pusat pelayanan utama yang
memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan, perdagangan
antarnegara/antarpulau, promosi, simpul
transportasi, dan industri pengolahan serta
didukung prasarana permukiman;
- mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang
memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional,
simpul transportasi, dan pengembangan minapolitan
serta didukung prasarana permukiman; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -17
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang
yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan,
imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan
antarnegara, pertahanan dan keamanan negara
serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pemertahanan kawasan lindung lintas negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
meliputi:
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan
ekosistem terumbu karang;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan
kawasan koridor bagi jenis biota laut yang
dilindungi; dan
- mengendalikan kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu ekosistem atau kehidupan biota laut
pada terumbu karang dan kawasan koridor bagi
jenis biota laut yang dilindungi.
(5) Strategi pemertahanan kawasan konservasi terutama
yang berada di PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf b meliputi:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka
margasatwa sebagai tempat hidup satwa yang
dilindungi;
- mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar
alam untuk mempertahankan kelestarian ekosistem
penting;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan
pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai
dari abrasi dan kelestarian biota laut;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan
taman nasional dan taman nasional laut sebagai
kawasan konservasi untuk melestasikan sumber
daya alam yang khas dan unik beserta ekosistemnya
dan mengakomodasi kegiatan pariwisata bahari;
- mengendalikan kegiatan budi daya pada taman
nasional laut yang dapat mengganggu ekosistem dan
kehidupan biota laut; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -18-
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan
taman wisata alam, taman wisata alam laut, serta
kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-
pulau kecil yang dikelola daerah.
(6) Strategi pemertahanan dan pelestarian sempadan pantai
di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung
termasuk PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf c meliputi:
- merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT
yang mengalami degradasi; dan
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi
merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya
garis pangkal.
(7) Strategi pemertahanan kawasan hutan lindung, kawasan
resapan air, sungai, dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
- merehabilitasi kawasan hutan lindung yang
terdegradasi;
- mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan
hutan lindung yang bervegetasi;
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan
Budi Daya terbangun yang berada di kawasan
resapan air; dan
- mengembangkan pengelolaan sungai dan danau
sebagai sumber air.
(8) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya
terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan
dengan mengendalikan pemanfaatan ruang pada
Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan
rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan
gunung berapi, gempa bumi, tsunami, dan abrasi.
(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk
kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian
tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -19
pangan lokal; dan
- mengembangkan sentra perikanan tangkap yang
ramah lingkungan.
(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk
pengembangan ekonomi antarwilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
- mengembangkan sentra perikanan tangkap dan
perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
- mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan
kelapa, kakao, dan pala yang didukung prasarana
dan sarana dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan kawasan peruntukan peternakan
berbasis bisnis dan masyarakat;
- mengembangkan kawasan hutan produksi dengan
mempertimbangkan potensi lestari; dan
- mengembangkan kawasan peruntukan
pertambangan emas dan nikel serta batubara
dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
(11) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya
saing ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil
perikanan, perkebunan, serta peternakan;
- mengembangkan kawasan pariwisata bahari,
budaya, dan religi dengan sarana prasarana
pendukung yang tetap menjaga kelestarian
lingkungan;
- mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa;
dan
- mengembangkan kawasan peruntukan minyak dan
gas bumi yang ramah lingkungan serta berbasis
mitigasi dan adaptasi bencana.
(12) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan,
sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -20-
kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf d meliputi:
- mengembangkan jaringan jalan yang
menghubungkan antarpusat pelayanan dan antara
sentra produksi dengan pusat pelayanan;
- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk
meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan;
- mengembangkan jaringan transportasi
penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan
antarpulau termasuk PPKT berpenduduk di
Kawasan Perbatasan Negara;
- mengembangkan bandar udara dan pelabuhan
untuk melayani pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
- mengembangkan sistem transportasi antarmoda dan
pelayanan perintis.
(13) Strategi pengembangan prasarana energi,
telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung
pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e meliputi:
- mendorong pengembangan pembangkit listrik di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, termasuk PPKT berpenduduk;
- mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi
guna melayani pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air di
Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau kecil
dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya
air, daya dukung lingkungan, dan kondisi
geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(14) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di
Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada
pengembangan wilayah perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan
dengan mengembangkan prasarana dan sarana dasar
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -21
pedesaan yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan,
pelayanan air minum, dan balai pelatihan desa.
NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
