Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara
yang berbatasan dengan Negara Filipina dan Malaysia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara
dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan
dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman
perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan
keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf b meliputi:
pemertahanan kawasan lindung lintas negara;
pemertahanan kawasan konservasi terutama yang
berada di PPKT;
- pemertahanan dan pelestarian sempadan pantai di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung termasuk PPKT;
- pemertahanan kawasan hutan lindung, kawasan
resapan air, sungai, dan danau; dan
- pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya
terbangun pada kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang
mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c meliputi:
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk
kemandirian ekonomi;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -15
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk
pengembangan ekonomi antarwilayah;
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya
saing ekonomi;
- pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan,
sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan
pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan
dan keamanan negara;
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,
dan sumber daya air untuk mendukung pusat
pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
- pengembangan prasarana dan sarana dasar di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung yang berbasis pada pengembangan
wilayah perdesaan.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
