PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk
mewujudkan:
- kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk
menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah
Negara yang berbatasan dengan Negara Filipina dan
Malaysia;
kawasan berfungsi lindung yang lestari; dan
Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -14-
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
