Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan
perbatasan di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis
batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial Indonesia
dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis
Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara
belum disepakati dengan Negara Filipina dan Negara
Malaysia, hingga garis pantai termasuk:
kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut;
gugus kepulauan; atau
PKSN,
hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis
pangkal.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur bagian tertentu kawasan
perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang
mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -10-
satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang
selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- Provinsi Sulawesi Utara, terdiri atas:
- 19 (sembilan belas) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Beo, Kecamatan Beo Selatan,
Kecamatan Beo Utara, Kecamatan Damau,
Kecamatan Essang, Kecamatan Essang Selatan,
Kecamatan Gemeh, Kecamatan Kabaruan,
Kecamatan Kalongan, Kecamatan Lirung,
Kecamatan Melonguane, Kecamatan
Melonguane Timur, Kecamatan Miangas,
Kecamatan Moronge, Kecamatan Nanusa,
Kecamatan Pulutan, Kecamatan Rainis,
Kecamatan Salibabu, dan Kecamatan Tampan’
Amma di Kabupaten Kepulauan Talaud;
- 15 (lima belas) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Tatoareng, Kecamatan Manganitu
Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan
Manganitu, Kecamatan Tahuna Timur,
Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat,
Kecamatan Kendahe, Kecamatan Tabukan
Utara, Kecamatan Nusa Tabukan, Kecamatan
Tabukan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan,
Kecamatan Tabukan Selatan Tengah,
Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, dan
Kecamatan Kepulauan Marore di Kabupaten
Kepulauan Sangihe;
- 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Biaro, Kecamatan Tagulandang,
Kecamatan Tagulandang Utara, Kecamatan
Tagulandang Selatan, Kecamatan Siau Timur,
Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan
Siau Barat, Kecamatan Siau Barat Selatan,
Kecamatan Siau Barat Utara, dan Kecamatan
Siau Tengah di Kabupaten Kepulauan Siau
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -11
Tagulandang Biaro;
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Ranowulu, Kecamatan Aertembaga, dan
Kecamatan Lembeh Utara di Kota Bitung;
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Likupang Barat, Kecamatan Wori, dan
Kecamatan Likupang Timur di Kabupaten
Minahasa Utara;
- 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Bunaken, Kecamatan Malalayang, Kecamatan
Sario, Kecamatan Tuminting, Kecamatan
Wenang, dan Kecamatan Bunaken Kepulauan
di Kota Manado;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Pineleng dan Kecamatan Tombariri di
Kabupaten Minahasa;
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tatapaan, Kecamatan Tumpaan, Kecamatan
Amurang, Kecamatan Amurang Barat,
Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Tenga,
dan Kecamatan Sinonsayang di Kabupaten
Minahasa Selatan;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Poigar, Kecamatan Bolaang, Kecamatan
Bolaang Timur, Kecamatan Lolak, dan
Kecamatan Sang Tombolang di Kabupaten
Bolaang Mongondow; dan
- 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sangkub, Kecamatan Bintauna, Kecamatan
Bolangitang Timur, Kecamatan Bolangitang
Barat, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan
Pinogaluman di Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara;
- Provinsi Gorontalo, terdiri atas 11 (sebelas)
kecamatan yang meliputi Kecamatan Atinggola,
Kecamatan Gentuma Raya, Kecamatan Tomilito,
Kecamatan Kwandang, Kecamatan Ponelo
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -12-
Kepulauan, Kecamatan Anggrek, Kecamatan
Monano, Kecamatan Sumalata Timur, Kecamatan
Sumalata, Kecamatan Biau, dan Kecamatan
Tolinggula di Kabupaten Gorontalo Utara;
- Provinsi Sulawesi Tengah, terdiri atas:
- 9 (sembilan) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Paleleh, Kecamatan Paleleh Barat,
Kecamatan Gadung, Kecamatan Bunobogu,
Kecamatan Bokat, Kecamatan Biau, Kecamatan
Karamat, Kecamatan Momunu, dan Kecamatan
Lakea di Kabupaten Buol; dan
- 9 (sembilan) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Toli-Toli Utara, Kecamatan Dako
Pemean, Kecamatan Galang, Kecamatan
Baolan, Kecamatan Ogodeide, Kecamatan
Basidondo, Kecamatan Dondo, Kecamatan
Dampal Utara, dan Kecamatan Dampal Selatan
di Kabupaten Toli Toli;
- Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas 8 (delapan)
kecamatan yang meliputi Kecamatan Biduk-Biduk,
Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Talisayan,
Kecamatan Biatan, Kecamatan Tabalar, Kecamatan
Sambaliung, Kecamatan Pulau Derawan, dan
Kecamatan Maratua di Kabupaten Berau;
- Provinsi Kalimantan Utara, terdiri atas:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung
Selor, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,
Kecamatan Sekatak, dan Kecamatan Bunyu di
Kabupaten Bulungan;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tarakan Timur, Kecamatan Tarakan Barat,
Kecamatan Tarakan Tengah, dan Kecamatan
Tarakan Utara di Kota Tarakan;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia di
Kabupaten Tana Tidung; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -13
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sembakung di Kabupaten Nunukan;
- Laut Teritorial Indonesia di Laut Sulawesi dan
Samudera Pasifik;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Sulawesi
dan Samudera Pasifik; dan
- Landas Kontinen Indonesia di Laut Sulawesi.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Maesa,
Kecamatan Madidir, Kecamatan Girian, Kecamatan
Matuari, dan Kecamatan Lembeh Selatan di Kota
Bitung; dan
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Mapanget, Kecamatan Singkil, Kecamatan Paal Dua,
Kecamatan Tikala, dan Kecamatan Wanea di Kota
Manado.
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
