PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi
sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -9
Perbatasan Negara;
- perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan
Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di
Kawasan Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
