PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan
disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -61
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan sampah.
