Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
embung;
bendungan;
bendung;
sistem jaringan irigasi;
sistem pengendalian banjir; dan
sistem pengamanan pantai.
(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku
di PPKT berpenduduk.
(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
di PPKT berpenduduk meliputi Pulau Marore, Pulau
Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan),
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -59
Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau
Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan,
Pulau Maratua, dan Pulau Kabaruan.
(4) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan dalam rangka konservasi sumber daya air,
memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya
rusak air.
(5) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi Bendungan Lolak di Kecamatan Lolak pada
Kabupaten Bolaang Mongondow.
(6) Bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan dalam rangka menaikkan level muka air
untuk petanian.
(7) Bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi
Bendung Sangkub di Kecamatan Sangkub pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditetapkan dalam rangka mendukung
pertanian pangan berupa saluran irigasi primer,
sekunder, dan tersier.
(9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) meliputi jaringan irigasi pada:
- DI Sangkub pada Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara; dan
- DI Tana Lia dan DI Sesayap Hilir pada Kabupaten
Tana Tidung.
(10) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan melalui pengendalian
terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang
sempadan sungai.
(11) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) ditetapkan di:
Sungai Malalayang;
Sungai Sario;
Sungai Tikala;
Sungai Tondano;
Sungai Tolinggula; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -60-
- Sungai Pontolo.
(12) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f ditetapkan dalam rangka melindungi
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara, pesisir
yang memiliki titik-titik garis pangkal dari dampak abrasi
dan gelombang pasang, dan kawasan rawan gelombang
pasang.
(13) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (12) ditetapkan di:
- pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang
meliputi PKSN Melonguane, PKSN Tahuna,
Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,
PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;
- pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal yang
meliputi Kecamatan Damau, Kecamatan
Sinonsayang, dan Kecamatan Karamat; dan
- PPKT yang meliputi Pulau Marampit, Pulau Intata,
Pulau Kakarutan, Pulau Kawalusu (Kawaluso),
Pulau Kawio, Pulau Batu Bawaikang, Pulau
Makalehi, Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau
Bangkit (Bongkil), Pulau Dolangan, Pulau Salando,
Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Kabaruan, Pulau
Sambit, dan Pulau Maratua.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
