Pasal 31
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
SPAM jaringan perpipaan; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi,
dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai
dengan kebutuhan serta perkembangan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang berasal
dari danau, mata air, dan sungai;
- unit produksi air minum meliputi Instalasi
Pengolahan Air minum (IPA) untuk melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna,
PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang,
Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,
PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;
- ibukota kecamatan (IKK) yang meliputi:
- Kecamatan Melonguane, Kecamatan
Moronge, dan Kecamatan Essang pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kecamatan Tabukan Tengah pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Kecamatan Maesa dan Kecamatan Matuari
pada Kota Bitung;
Kecamatan Mapanget pada Kota Manado;
Kecamatan Pineleng dan Kecamatan
Tombariri pada Kabupaten Minahasa;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -62-
- Kecamatan Amurang dan Kecamatan
Amurang Timur pada Kabupaten Minahasa
Selatan;
- Kecamatan Kaidipang, Kecamatan
Pinogaluman, dan Kecamatan Bintauna
pada Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara;
- Kecamatan Lolak, Kecamatan Bolaang, dan
Kecamatan Poigar pada Kabupaten
Bolaang Mongondow;
- Kecamatan Kwandang, Kecamatan
Sumalata, Kecamatan Tolinggula,
Kecamatan Anggrek, dan Kecamatan
Gentuma Raya pada Kabupaten Gorontalo
Utara;
- Kecamatan Gadung dan Kecamatan Bokat
pada Kabupaten Buol;
- Kecamatan Dondo, Kecamatan Dampal
Utara, dan Kecamatan Galang pada
Kabupaten Toli Toli;
- Kecamatan Maratua, Kecamatan Pulau
Derawan, Kecamatan Talisayan,
Kecamatan Biduk-Biduk, dan Kecamatan
Batu Putih pada Kabupaten Berau; dan
- Kecamatan Sekatak pada Kabupaten
Bulungan.
- unit distribusi air minum untuk melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna,
PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang,
Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,
PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;
dan
- ibukota kecamatan (IKK) yang meliputi:
- Kecamatan Melonguane, Kecamatan
Moronge, dan Kecamatan Essang pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kecamatan Tabukan Tengah dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -63
Kecamatan Tabukan Utara pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kecamatan Siau Barat dan Kecamatan
Biaro pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
- Kecamatan Maesa dan Kecamatan Matuari
pada Kota Bitung;
Kecamatan Mapanget pada Kota Manado;
Kecamatan Pineleng dan Kecamatan
Tombariri pada Kabupaten Minahasa;
- Kecamatan Amurang dan Kecamatan
Amurang Timur pada Kabupaten Minahasa
Selatan;
- Kecamatan Kaidipang, Kecamatan
Pinogaluman, da
