Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan
perbatasan negara.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- jaringan jalur kereta api Pulau Sulawesi Bagian
Utara yang melalui Manado-Bitung-Gorontalo; dan
- jaringan jalur kereta api yang melalui Tanjung
Redeb-Sangkulirang-Bontang.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -33
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api
melalui persambungan pelayanan dengan moda
transportasi lain.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan di Kota Manado, Kota Bitung, Kabuaten
Gorontalo Utara, Kabupaten Toli Toli, dan Kabupaten
Berau.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
